TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Layanan Standardidasi-Sertifikasi Industri Terus Dipercepat

Achmad Adhito
13 March 2026 | 08:38
rubrik: Business Info
BI: Perbankan Longgarkan Standar Penyaluran Kredit Q4 2025

Ilustrasi Perjanjian Bisnis (Sumber: Freepik/PikiSuperStar)

Jakarta, TopBusiness—Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) terus memerkuat upaya peningkatan daya saing industri nasional melalui percepatan layanan standardisasi dan sertifikasi industri. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk melindungi pasar domestik dari masuknya produk impor berkualitas rendah sekaligus memastikan industri dalam negeri mampu bersaing secara sehat dan berkelanjutan.
 
Menteri Perindustrian RI (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, tahun 2026 menjadi momentum penting bagi Kemenperin untuk menyelesaikan berbagai tantangan pada sektor industri. “Sekaligus membuktikan komitmen pemerintah dalam menjadikan sektor manufaktur sebagai motor utama transformasi ekonomi nasional,” kata menperin dalam keterangan resmi di Jakarta (12/3/2026).
 
“Pada tahun 2026 ini, Kemenperin fokus pada penyelesaian berbagai tantangan sektor industri sekaligus memperkuat peran industri manufaktur sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar menteri itu.

Menurut menperin, salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memerkuat penerapan standar wajib serta memercepat proses sertifikasi industri.

Upaya ini penting untuk memastikan produk yang beredar di pasar domestik memenuhi standar mutu, keamanan, dan kualitas yang ditetapkan pemerintah.
 
“Dengan sistem pelayanan yang semakin cepat dan efektif, diharapkan daya saing industri nasional dapat meningkat secara signifikan,” ujarnya.
 
Sejalan dengan arahan tersebut, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari, menegaskan pentingnya kesamaan perspektif di seluruh unit pelaksana teknis di bawah BSKJI dalam mendukung pengembangan industri nasional.
 
“Kami mendorong agar BSKJI dan seluruh unit pelaksana teknis di bawahnya memiliki perspektif yang sama, yaitu mendukung perkembangan industri dalam negeri melalui penguatan ekosistem layanan industri,” tuturnya.
 
Menurut Emmy, penguatan peran balai standardisasi dan pelayanan jasa industri menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem layanan industri yang semakin responsif terhadap kebutuhan dunia usaha. Oleh karena itu, diversifikasi layanan balai juga terus didorong agar mampu memberikan dukungan yang lebih luas bagi sektor industri.
 
Sementara itu, Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta Fathullah mengemukakan, pihaknya terus meningkatkan kualitas layanan kepada sektor industri, khususnya dalam percepatan proses sertifikasi.
 
“Kami berupaya memercepat Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk layanan jasa teknis sertifikasi. Jika sebelumnya waktu pelayanan ditetapkan selama 41 hari kerja, kini berhasil kami percepat menjadi 28 hari kerja. Selain itu, peningkatan kompetensi pegawai juga menjadi prioritas agar layanan yang diberikan semakin profesional dan responsif terhadap kebutuhan industri,” jelasnya.
 
Fathullah menambahkan, BSPJI Jakarta juga akan memerkuat kerja sama dengan unit pelaksana teknis lainnya di bawah BSKJI guna memenuhi berbagai kebutuhan layanan industri secara lebih komprehensif. Melalui sinergi antara kebijakan strategis, peningkatan kualitas layanan, serta penguatan kolaborasi antarunit, Kemenperin optimistis ekosistem industri nasional akan semakin kuat, adaptif, dan kompetitif dalam menghadapi dinamika pasar global.
 
“Ke depan, penguatan layanan standardisasi dan sertifikasi akan terus dilakukan untuk memastikan industri dalam negeri mampu tumbuh sehat, berdaya saing, serta terlindungi dari produk impor yang tidak memenuhi standar kualitas,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Naik 20,07%, WIKA Gedung Optimis Gaet Kontrak Baru Capai Rp 15,63 Triliun
Tags: agus kartasasmitasertifikasi industristandardisasi industri
Previous Post

Reliance Sekuritas: Pasar Masih Lanjutkan Pelemahan, Beli Saham PGAS, ADMR, EXCL, dan MBMA

Next Post

Pasar Masih Rawan Koreksi, Saham Ini Jadi Pilihan: ELSA, MBMA, BIPI, DEWA, PTBA, dan NCKL

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR