Jakarta, TopBusiness—Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) terus berkomitmen untuk memperkuat daya saing industri melalui penguatan tata kelola perizinan, termasuk dalam aspek pengelolaan lingkungan hidup.
Langkah ini sejalan dengan penerapan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta arah pembangunan nasional dalam visi Asta Cita yang menekankan penguatan sektor manufaktur dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Penguatan tata kelola perizinan lingkungan hidup menjadi kunci, khususnya bagi industri di kawasan industri,” kata Wakil Menteri Perindustrian RI (Wamenperin), Faisol Riza, dalam keterangan resmi, belum lama ini,
“Selain melindungi lingkungan, hal itu juga meningkatkan efisiensi pengawasan, mengoptimalkan peran pengelola kawasan, serta memperlancar proses perizinan bagi tenant industri,” kata Wamenperin Faisol.
Sementara itu, Direktur Keuangan, Administrasi dan Manajemen Risiko merangkap Pelaksana Tugas Direktur Utama PT SIER, Rizka Syafittri Siregar, menyampaikan bahwa pengelola kawasan industri terus berupaya memfasilitasi tenant dalam memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan. Hal itu termasuk melalui penyediaan sistem pengurusan dokumen RKL–RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) secara daring. Serta melalui mekanisme evaluasi internal sebelum dokumen diajukan ke tahap proses berikutnya.
“Bagi kami, RKL–RPL Rinci bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kawasan industri. Dengan pengelolaan lingkungan yang baik, kawasan industri dapat tumbuh sekaligus tetap menjaga keseimbangan dengan lingkungan sekitar,” ujar Rizka.
