Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00099/BEI.WAS/03-2026, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) PT Asia Pramulia Tbk (ASPR) pada tanggal 1 April 2026
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Asia Pramulia Tbk (ASPR), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Asia Pramulia Tbk (ASPR) pada tanggal 1 April 2026,” kata Yulianto Aji Sadono selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam laman idx.co.id.
Suspensi saham berkode emiten ASPR tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.
Karenanya, para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
