Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00007/BEI.PP2/04-2026, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek atau suspensi PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) di seluruh pasar efektif mulai Sesi I Periodic Call Auction pada hari Senin, 6 April.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan, Adi Pratomo Aryanto, dalam laman idx.co.id, di Jakarta.
Sebelumnya, Efek PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) Tercatat di Papan: Pemantauan Khusus (Informasi ini dapat dilihat pada website http://www.idx.co.id).
Merujuk pada surat PT Solusi Tunas Pratama Tbk (Perseroan) nomor 017/DIR-STP/IV/2026 tanggal 1 April 2026 perihal Penyampaian Rencana Delisting dan Go-Private PT Solusi Tunas Pratama Tbk (Perseroan).
Perseroan menyampaikan rencana melakukan Perubahan Status Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan yang Tertutup Secara Sukarela (Go-Private) dan rencana Pembatalan Pencatatan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (Voluntary Delisting).
“Berdasarkan hal tersebut, maka Bursa memutuskan untuk melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek Perseroan (SUPR) di Seluruh Pasar efektif mulai Sesi I Periodic Call Auction pada hari Senin, 6 April 2026,” kata Adi.
Karena itu, Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
