TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

ADPPI Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

Nurdian Akhmad
18 April 2026 | 09:52
rubrik: Business Info
Geo Dipa Energi Dukung Penurunan Emisi Karbon 6 Juta Ton pada 2035

PLTP Sibayak/foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI), Hasanuddin, mendorong Prabowo Subianto untuk segera menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menuntaskan regulasi terkait pemanfaatan langsung panas bumi yang hingga kini belum diterbitkan.

Regulasi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yang mengatur perlunya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan hukum dalam pemanfaatan langsung panas bumi, termasuk untuk sektor non-kelistrikan seperti wisata air panas.

Hasanuddin menegaskan bahwa keberadaan PP ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum, khususnya dalam pengelolaan wisata berbasis panas bumi.

Selain itu, aturan tersebut akan mengatur aspek tata kelola, mendorong investasi, serta memastikan perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas.

“Potensi panas bumi untuk sektor wisata telah terbukti menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat di daerah penghasil. Dengan regulasi yang jelas, manfaatnya dapat dioptimalkan secara lebih luas,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

ADPPI juga menekankan pentingnya integrasi antara pemanfaatan langsung (direct use) dan tidak langsung (pembangkit listrik tenaga panas bumi/PLTP).

Sinergi kebijakan ini dinilai mampu memperkuat pengelolaan sumber daya panas bumi nasional secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Hasanuddin menyampaikan bahwa percepatan penerbitan PP ini tidak hanya berkontribusi pada ketahanan energi nasional, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal di daerah penghasil panas bumi.

ADPPI juga berharap agar dalam skema pemanfaatan langsung, kewenangan pengelolaan dapat diserahkan kepada pemerintah daerah. Hal ini dinilai penting agar pengembangan potensi lokal dapat dilakukan secara lebih responsif dan sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

ADPPI menilai bahwa penerbitan PP ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pengembangan panas bumi berjalan secara terarah, berkelanjutan, serta memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.

BACA JUGA:   Belanja Iklan Keuangan: Naik Saat Covid

Tentang ADPPI
Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) merupakan organisasi berbada hukum, didirikan pada tahun 2016 oleh Pegiat Panasbumi, Akademisi, Ahli dan Organisasi Masyarakat Setempat yang mewadahi daerah penghasil panas bumi di Indonesia, dengan tujuan mendorong optimalisasi pemanfaatan sumber daya panas bumi untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Tags: ADPPIAsosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia
Previous Post

Rekind Unggulkan Program Inklusi Difabel dan Budaya K3 dalam TOP CSR Awards 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR