TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

PLN Wajib Serap Seluruh Listrik dari Pengolahan Sampah

Nurdian Akhmad
23 April 2026 | 11:18
rubrik: Business Info
PLN EPI Setahun Berdiri Langsung Berprestasi Berkat HCMS dan HCI Terintegrasi

Jakarta, TopBusiness – Pemerintah mewajibkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menyerap seluruh listrik yang dihasilkan dari program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bagian dari percepatan penanganan krisis sampah nasional.

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, yang menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memberikan kepastian usaha bagi investor sekaligus mendorong pengembangan energi terbarukan berbasis sampah.

“PLN diwajibkan membeli seluruh listrik yang dihasilkan oleh fasilitas PSEL. Jadi mereka punya kepastian usaha,” ujar Qodari dalam keterangannya kepada media yang dikutip Kamis (23/4/2026).

Qodari menjelaskan, pemerintah menargetkan pengelolaan sampah nasional mencapai 100 persen pada 2029, sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Target tersebut menjadi bagian dari intervensi strategis pemerintah dalam merespons persoalan sampah yang selama ini dinilai terabaikan.

Saat ini, timbulan sampah nasional mencapai sekitar 141.926 ton per hari. Kondisi tersebut diperparah oleh keterbatasan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) serta rendahnya tingkat pengolahan melalui konsep reduce, reuse, recycle (3R).

Sebagai solusi, pemerintah mendorong pendekatan berbasis aglomerasi dengan menggabungkan beberapa wilayah dalam pengelolaan sampah, khususnya melalui program PSEL. Program ini ditargetkan mampu mengurangi timbulan sampah hingga 33.000 ton per hari atau sekitar 22,48 persen dari total nasional pada 2029.

Program PSEL sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 dan ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan fokus pada wilayah perkotaan yang memiliki timbulan sampah besar, yakni sekitar 1.000 ton per hari.

Selain kewajiban PLN menyerap listrik, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif untuk menarik investasi, di antaranya penetapan tarif listrik tetap sebesar US$ 0,20 per kWh dengan kontrak selama 30 tahun. Pemerintah juga memangkas proses perizinan lingkungan dari 12–24 bulan menjadi sekitar dua bulan, serta mewajibkan pemerintah daerah menyediakan lahan tanpa biaya bagi pengembang.

BACA JUGA:   Pacu Ekspansi, Primaya Hospital Gelar IPO dan Rilis Obligasi Konversi

“PSEL diharapkan mampu secara signifikan mengurangi volume residu sampah sekaligus menghasilkan energi listrik sebagai sumber energi baru terbarukan,” kata Qodari.

Tak hanya menghasilkan listrik, PSEL juga berpotensi memproduksi bioenergi seperti biogas dan bahan bakar terbarukan berupa refuse derived fuel (RDF).

Pemerintah juga memperluas cakupan pembangunan PSEL, tidak lagi terbatas pada 12 kota prioritas, melainkan terbuka bagi seluruh daerah dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari.

Dalam implementasinya, pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 30 lokasi atau aglomerasi yang mencakup 61 kabupaten/kota. Tahap awal akan dimulai di lima lokasi yang ditargetkan groundbreaking pada Juni 2026, yakni Bekasi, Yogyakarta, Bogor Raya, Denpasar Raya, dan Bandung Raya.

Tags: Pengolahan Sampahpln
Previous Post

AFTECH Dorong Harmonisasi Regulasi Aset Keuangan Digital

Next Post

BNI Tuntaskan Pengembalian Dana CU Paroki Aek Nabara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR