Jakarta, TopBusiness – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 mencapai 13.279.936 SPT hingga 17 Mei 2026 pukul 24.00 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan.
“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 17 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.279.936 SPT,” ujar Inge dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/5).
Secara rinci, sebanyak 10.867.029 SPT berasal dari wajib pajak OP karyawan, sedangkan wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.471.305 SPT.
Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember mencapai 909.039 SPT dalam rupiah dan 1.518 SPT dalam dolar AS.
Adapun badan dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025 tercatat sebanyak 30.764 SPT dalam rupiah dan 40 SPT dalam dolar AS.
Selain capaian pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax yang terus meningkat. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 19.253.115.
“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.253.115,” kata Inge.
Dari total tersebut, sebanyak 18.043.212 merupakan wajib pajak orang pribadi. Sementara wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun tercatat sebanyak 1.118.051.
Kemudian, aktivasi akun dari sektor instansi pemerintah mencapai 91.620, sedangkan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 232 wajib pajak.
Sebelumnya, hingga 11 Mei 2026 jumlah pelaporan SPT tercatat sebanyak 13.233.078 SPT. Dengan demikian, dalam sepekan terakhir terdapat tambahan sekitar 46.858 pelaporan SPT.
Pada periode tersebut, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax tercatat sebanyak 19.183.606. Artinya, terjadi penambahan sekitar 69.509 aktivasi akun hingga 17 Mei 2026.
DJP kembali mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT agar segera memenuhi kewajibannya sesuai tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.
