TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

300 Broker Properti Raih Sertifikasi di Jakarta

Achmad Adhito
18 May 2026 | 22:34
rubrik: Business Info
300 Broker Properti Raih Sertifikasi di Jakarta

Sumber Foto: Istimewa/AREBI

Jakarta, TopBusiness—Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) menggelar sertifikasi kompetensi bagi sekitar 300 broker properti di Jakarta Design Centre (JDC), Senin (18/5/2026). Peserta sertifikasi berasal dari berbagai latar belakang usaha, mulai dari perusahaan broker properti yang terafiliasi dengan franchise internasional, franchise lokal, kantor independen, hingga pengurus AREBI.

Hadir dalam acara sertifikasi yang juga didukung oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, antara lain, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI Iqbal S. Shofwan, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag RI Dwinanto Rumpoko, Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi  (BNSP) Adi Mahfudz Wuhadji, Ketua Umum AREBI Clement Francis, Ketua Dewan Pengarah LSP BPI Hartono Sarwono, dan Direktur Eksekutif LSP BPI Paulus Kusumo.

Ketua Umum AREBI Clement Francis dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme dan standar layanan industri perantaraan perdagangan properti di Indonesia. “AREBI akan terus melahirkan broker properti yang profesional dan beretika melalui sertifikasi,”ujar Clement dalam keterangan yang diterima Redaksi Majalah TopBusiness.

Lebih lanjut Clement mengatakan, dengan terbit dan diberlakukannya Permendag No. 33 Tahun 2025 yang mewajibkan broker properti memiliki sertifikat kompetensi, industri jasa perantaraan perdagangan properti memiliki standar yang semakin jelas. Sertifikasi kompetensi menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat sekaligus memastikan pelaku usaha memberikan pelayanan yang profesional.

Peningkatan pengajuan sertifikasi terjadi setelah diberlakukannya Permendag No. 33 Tahun 2025. “AREBI menargetkan sampai batas waktu sosialiasi Permendag No. 33 Tahun 2025 yakni pada Oktober 2026, ada 5.000 broker properti yang sudah tersertifikasi. Kami optimis tercapai. Tahun depan, Pemerintah bisa memberikan tindakan bagi yang tidak mengikuti aturan yang ada,”ungkap Clement.

BACA JUGA:   Broker Optimis Kondisi Properti 2025

Sementara Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI Iqbal S. Shofwan mengatakan, Kemendag RI mendukung penuh AREBI dalam upaya melakukan sertifikasi bagi broker properti agar industri jasa perantaraan perdagangan properti menjadi sehat dan terus berkembang. Regulasi yang dibuat pemerintah menjadi langkah maju bagi industri jasa perantaraan perdagangan properti di Indonesia.

Sedangkan Komisioner BNSP Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, sertifikasi kompetensi merupakan wujud kepercayaan. Jadi kalau sudah tersertifikasi maka bisa dipercaya oleh masyarakat untuk menggunakan jasanya dan memberikan pelayanan yang baik.

LSP BPI merupakan lembaga sertifikasi profesi pihak ketiga yang didirikan oleh AREBI sejak 2015 untuk menerbitkan sertifikat kompetensi bagi broker properti di Indonesia. Direktur Eksekutif LSP BPI, Paulus Kusumo, mengatakan setelah aturan Permendag No. 33 Tahun 2025 diterapkan, terjadi akselerasi pengajuan sertifikasi dari para pelaku usaha. Kesadaran akan pentingnya legalitas dan kompetensi profesi juga semakin meningkat. “Pelaku usaha kini semakin memahami pentingnya sertifikasi agar masyarakat dapat membedakan broker properti yang legal dan profesional dengan yang tidak,” katanya.

Sebagai LSP pihak ketiga pertama di industri Perantaraan Perdagangan Properti (P3) di Indonesia, LSP BPI terus melakukan berbagai upaya untuk memperluas sertifikasi kompetensi. Sosialisasi dilakukan secara aktif baik melalui kegiatan offline maupun online, termasuk melalui media sosial dan berbagai kanal komunikasi lainnya.

Saat ini, LSP BPI memiliki empat skema sertifikasi, yaitu Kualifikasi Level VI Bidang Perantaraan Perdagangan Properti (Broker Properti), Kualifikasi Level VII Sub Bidang Manajerial, Marketing Officer Broker Properti, serta Analis Officer Broker Properti. Selain itu, dua skema tambahan juga tengah dipersiapkan. Dari sisi sumber daya, LSP BPI saat ini memiliki 19 asesor senior dan 24 asesor baru, serta akan segera menambah 24 asesor baru lagi untuk mendukung percepatan sertifikasi nasional.

BACA JUGA:   Lamudi Bermitra dengan AREBI dan LSP BPI

Keunggulan LSP BPI antara lain didukung oleh Kemendag RI, AREBI, group franchise maupun brand lokal di Indonesia. Lalu memiki asesor terbanyak, sangat kompeten dan sangat berkualitas (mereka adalah praktisi dan berpengalaman tinggi).
“LSP BPI memberikan pelayanan yang baik dan cepat kepada pelaku usaha yang ingin melakukan assessment dan mendapatkan sertifikat kompetensi, ” ujar Paulus.

Secara total, sebanyak 3.735 peserta telah mengikuti sertifikasi melalui skema lama dan 205 peserta melalui skema baru. Dengan tambahan sekitar 300 peserta pada kegiatan 18 Mei 2026, jumlah broker properti tersertifikasi terus bertambah. Selain itu, sebanyak 957 orang telah melakukan perpanjangan sertifikasi.

Paulus menjelaskan bahwa sertifikasi kompetensi menjadi penting untuk memastikan broker properti dapat memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik broker ilegal. “Tujuan akhirnya adalah menciptakan industri perantaraan perdagangan properti yang lebih tertata, profesional, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Saat ini, LSP BPI memiliki enam Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan berencana menambah TUK baru yang bekerja sama dengan AREBI, dimana setiap DPD AREBI di Indonesia ada TUK guna memperluas akses layanan sertifikasi.

Tantangan yang dihadapi LSP BPI dalam melakukan sertifikasi, ungkap Paulus, antara lain masih ada pelaku usaha yang melihat secara negatif tentang aturan sertifikasi ini. Tetapi dengan sosialisasi mereka pada akhirnya menyadari perlunya sertifikasi
“Proses pelaksanaan sertifikasi memang memerlukan effort dan biaya, dimana dalam proses assessment sebagian pelaku usaha masih belum terbiasa dan lancar dalam melakukan prosesnya, tetapi dengan sosialisasi yang dilakukan maka perlahan tapi pasti pelaku usaha dapat melaksanakannya dengan baik,” ujar Paulus. 

Program sertifikasi broker properti didukung penuh oleh master franchise. Darmadi Darmawangsa, Presiden Direktur ERA Indonesia mengatakan, program sertifikasi menjadi langkah penting dalam penataan industri broker properti nasional. Hal yang sama dikatakan Daniel Handojo, Executive Director Century 21 Indonesia. “Selain sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi, sertifikasi juga untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa broker properti bekerja secara profesional untuk memberikan pelayanan yang maksimal,” ujar Daniel.

Tags: arebilsp bpisertifikasi broker properti
Previous Post

CSR Berbasis Circular Economy, Lontar Papyrus Ubah Excess Nitrogen Jadi Penggerak Ekonomi Peternak Sapi di Jambi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR