Jakarta, TopBusiness – Dewan Kehormatan/Etik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) memanggil PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) untuk menjalani sesi dengar pendapat dan klarifikasi resmi terkait insiden penyalahgunaan layanan pemadam kebakaran (Damkar) dalam proses penagihan di Semarang.
Ketua Dewan Etik AFTECH, Harun Reksodiputro, menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan layanan darurat publik tidak dapat dibenarkan secara etik karena berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat dan pelayanan kondisi darurat yang sebenarnya.
“Kepercayaan publik bukan hal yang cukup dijawab dengan pernyataan. Setiap insiden yang menyentuh kepercayaan tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata,” ujar Harun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Insiden tersebut bermula dari tindakan seorang debt collector yang membuat laporan palsu kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang sebagai bagian dari upaya penagihan kepada nasabah. AFTECH menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut dan menyatakan berdiri bersama pihak-pihak yang dirugikan.
Harun menjelaskan, proses klarifikasi dilakukan berdasarkan Kode Etik Terintegrasi AFTECH yang memuat prinsip integritas, akuntabilitas, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen bagi seluruh anggota asosiasi, termasuk dalam pelaksanaan fungsi penagihan.
AFTECH juga menegaskan bahwa seluruh bentuk kerja sama dengan pihak ketiga tetap menjadi tanggung jawab penuh penyelenggara layanan fintech, termasuk aktivitas yang dilakukan vendor collection di lapangan.
“Tindakan yang merendahkan martabat konsumen serta menimbulkan keresahan sosial bukanlah cerminan nilai-nilai yang dijunjung oleh industri fintech Indonesia,” tegas Harun.
Dalam sesi dengar pendapat tersebut, Indosaku menyampaikan klarifikasi terkait kronologi kejadian, hubungan kerja sama dengan vendor collection, serta langkah penanganan yang telah dilakukan perusahaan.
AFTECH mencatat sejumlah langkah korektif yang telah dilakukan Indosaku, antara lain menghentikan agen collection perorangan yang terlibat, menangguhkan dan mengakhiri kerja sama dengan vendor collection terkait, serta memperkuat fungsi pengawasan, quality control, monitoring, audit, dan evaluasi terhadap vendor collection.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Etik AFTECH meminta Indosaku memperkuat tata kelola penagihan, termasuk pengawasan terhadap vendor dan agen collection, mekanisme evaluasi vendor, hingga penanganan pengaduan konsumen.
AFTECH menyatakan akan terus memantau implementasi langkah perbaikan tersebut dan tidak menutup kemungkinan melakukan pemanggilan lanjutan maupun langkah lain sesuai ketentuan kode etik dan regulasi yang berlaku.
Selain itu, AFTECH mendukung penuh langkah yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani kasus tersebut. Menurut AFTECH, insiden ini harus menjadi momentum memperkuat tata kelola penagihan digital, pengawasan pihak ketiga, dan pelindungan konsumen di industri fintech nasional.
“Industri fintech berdiri di atas tiga pilar utama: kepercayaan konsumen, inovasi yang bertanggung jawab, dan pelindungan konsumen yang kuat,” ujar Harun.
AFTECH menegaskan akan terus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap anggota, termasuk praktik penagihan serta tata kelola pihak ketiga, guna menjaga kepercayaan publik terhadap industri fintech Indonesia.
