TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pemerintah Janjikan Kemudahan Berusaha di Sektor Hulu Migas : Insentif Dibuka, Aturan DHE Dilonggarkan

Albarsyah
20 May 2026 | 21:55
rubrik: Ekonomi
Pemerintah Janjikan Kemudahan Berusaha di Sektor Hulu Migas : Insentif Dibuka, Aturan DHE Dilonggarkan

TANGERANG, TopBusiness – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menerapkan kebijakan yang mempermudah investor dalam berusaha untuk menjaga iklim investasi sektor hulu migas tetap menarik. Hal ini tidak lain sebagai salah satu syarat agar potensi migas yang diyakini masih besar di Indonesia bisa termonetisasi secara optimal.

Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pemerintah akan kelanggoran terkait ketentuan Dana Hasil Ekspor (DHE).

Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto menaruh kepercayaan besar kepada para pelaku usaha hulu migas sehingga pemerintah memberikan fleksibilitas dalam ketentuan DHE hasil ekspor.

“Presiden juga menyampaikan bahwa pengusaha-pengusaha KKKS ini orang baik-baik semua, tidak perlu dicurigai. Karena itu DHE-nya juga silakan kalian pakai, tidak perlu pakai seperti perpres yang ada sekarang,” ujar Bahlil disela pembukaan IPA Convex 2026, Rabu (20/5/2026).

Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan kepastian berusaha dan menjaga kepercayaan investor di tengah tantangan industri migas global.

“Ini dalam rangka menjawab beberapa masukan daripada perusahaan-perusahaan KKKS kepada saya, dan sekaligus untuk menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami, khususnya di sektor migas,” katanya.

Ketentuan yang tetap berlaku yakni penempatan DHE migas di dalam negeri sebesar 30 persen dengan jangka waktu minimal 3 bulan. Kebijakan DHE migas itu berbeda dengan sektor nonmigas yang diwajibkan menempatkan 100 persen DHE di dalam negeri dalam jangka waktu minimal 12 bulan.

Selain memberikan fleksibilitas DHE, pemerintah juga membuka peluang pemberian insentif fiskal bagi proyek-proyek migas yang dinilai masih membutuhkan dukungan sehingga keekonomiannya bisa sesuai sehingga proyek bisa dikembangkan.

Namun demikian insentif tidak diberikan begitu saja melainkan mempertimbangkan tingkat keuntungan proyek atau internal rate of return (IRR).

BACA JUGA:   Industri Hulu Migas: Mesin Sunyi Penggerak Ekonomi Daerah dan Ketahanan Energi Nasional

“Kalau IRR-nya kecil, kita memberikan insentif. Tapi kalau IRR bagus, jangan minta insentif lagi. Tapi kalau untungnya masih belum bagus, kita kasih insentif,” ujarnya.

Pemerintah juga berupaya memperbaiki proses perizinan yang selama ini menjadi salah satu keluhan investor migas. Bahlil menyebut pemerintah terus melakukan pembenahan agar kegiatan operasi di lapangan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

“Nah, saya pikir ini beberapa hal yang perlu saya sampaikan menyangkut dengan izin-izin, kita akan berusaha membantu Bapak-Ibu semua dalam rangka menjalankan kolaborasi kita bersama,” katanya.

Kathy Wu, President IPA mengungkapkan Indonesia punya ambisi yang besar dalam memproduksi migas untuk mewujudkan target itu dibutuhkan kecepatan, koordinasi, dan keselarasan di seluruh sistem. 

“Dari sudut pandang IPA, kami berkomitmen untuk mendukung dan berkolaborasi. Pengalaman menunjukkan bahwa keselarasan yang kuat antara pemerintah dan industri memungkinkan proyek berjalan lebih lancar dan mencapai tujuan bersama. Semakin kuat keselarasan tersebut, semakin besar momentum dan kemajuan yang dapat dicapai,” kata Kathy.

Dia menegaskan IPA dan seluruh anggotanya siap menjadi mitra strategis pemerintah Indonesia, siap berinvestasi, siap berkolaborasi, dan siap membantu menyediakan energi yang aman, terjangkau, serta semakin rendah karbon.

“Saya yakin dengan kepemimpinan pemerintah dan kemitraan yang tulus di seluruh industri, Indonesia dapat mewujudkan seluruh potensinya dalam sistem energi global sekaligus membantu membentuk era baru pertumbuhan bagi Indonesia,” jelas Kathy.

Tags: IPA Convex 2026
Previous Post

BP BUMN Kawal Transformasi SIG, Jumlah Anak Usaha Dipangkas dari 40 Menjadi 12 Entitas

Next Post

IPA Convex 2026 : Potensi Indonesia Masih Menjanjikan Ditengah Kompleksitas Tantangan Industri Hulu Migas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR