Jakarta, TopBusiness – Industri angkutan penyeberangan nasional menghadapi tekanan berat akibat melonjaknya berbagai komponen biaya operasional dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut mendorong Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak pemerintah segera menyesuaikan tarif penyeberangan agar keberlangsungan usaha dan kualitas layanan tetap terjaga.
Ketua DPC Gapasdap Merak Togar Napitupulu mengatakan, operator kapal saat ini harus menanggung kenaikan biaya yang cukup signifikan, mulai dari harga oli, suku cadang, hingga biaya pengedokan kapal. Sebagian besar kenaikan tersebut dipicu oleh melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang berdampak pada harga komponen impor.
Menurut dia, harga oli kapal telah meningkat hingga 60 persen dibanding beberapa tahun lalu. Sementara itu, harga suku cadang mengalami kenaikan sekitar 30-40 persen dan biaya docking serta pembaruan klasifikasi kapal naik sekitar 20 persen.
“Tarif yang berlaku saat ini belum mampu mengakomodasi kebutuhan biaya operasional perusahaan. Padahal seluruh komponen tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan standar keselamatan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Togar dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, hasil evaluasi tarif yang dilakukan pada 2019 menunjukkan bahwa tarif penyeberangan masih berada sekitar 31,8 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Namun hingga kini penyesuaian tarif yang diharapkan pelaku usaha belum terealisasi.
Di sisi lain, operator kapal tetap diwajibkan memenuhi berbagai standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Tekanan terhadap kinerja perusahaan semakin besar karena jumlah armada yang beroperasi di sejumlah lintasan terus bertambah. Kondisi tersebut menyebabkan frekuensi pelayaran setiap kapal menurun sehingga pendapatan operator dari jumlah perjalanan menjadi lebih terbatas.
Togar menilai situasi tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, tanpa dukungan kebijakan yang memadai, kemampuan perusahaan untuk melakukan investasi perawatan dan peningkatan layanan berpotensi tergerus.
“Jika kondisi ini terus berlangsung dan berdampak pada kualitas layanan maupun aspek keselamatan, maka regulator juga perlu melihat persoalan ini secara menyeluruh karena operator menjalankan kewajiban pelayanan publik dengan biaya yang terus meningkat,” katanya.
Selain meminta penyesuaian tarif sesuai HPP, Gapasdap juga mengusulkan sejumlah stimulus untuk meringankan beban industri maritim. Beberapa di antaranya adalah penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penghapusan pajak bahan bakar minyak, penurunan biaya kepelabuhanan dan klasifikasi kapal, serta penyediaan fasilitas pembiayaan berbunga rendah bagi pelaku usaha pelayaran.
Desakan tersebut muncul di tengah meningkatnya tekanan biaya energi nasional. Bank Indonesia memperkirakan kenaikan harga BBM nonsubsidi, khususnya Pertamax RON 92, akan memberikan tambahan tekanan terhadap inflasi sepanjang 2026.
Deputi Gubernur BI Aida S. Budiman menyebut kenaikan harga Pertamax dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter sejak 10 Juni 2026 diperkirakan berkontribusi sekitar 0,25 persen terhadap inflasi nasional.
Kenaikan harga energi tersebut dinilai turut menambah beban sektor transportasi, termasuk industri penyeberangan yang sangat bergantung pada biaya operasional berbasis bahan bakar dan perawatan armada. Dengan kondisi tersebut, pelaku usaha berharap pemerintah segera mengambil langkah kebijakan agar layanan penyeberangan tetap beroperasi secara aman, andal, dan berkelanjutan.
