Jakarta, TopBusiness – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor financial technology (fintech) secara kumulatif telah mencapai Rp 4,98 triliun sejak kebijakan pemungutan diberlakukan pada 2022. Hingga akhir Mei 2026, penerimaan dari sektor tersebut tercatat sebesar Rp574,38 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan sektor fintech terus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara seiring meningkatnya aktivitas layanan keuangan berbasis teknologi di Indonesia.
“Penerimaan dari pajak fintech sebesar Rp574,38 miliar hingga Mei 2026,” kata Inge dalam keterangan resmi, Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan data DJP, penerimaan pajak fintech menunjukkan tren yang relatif kuat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, penerimaan tercatat sebesar Rp446,39 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp1,11 triliun pada 2023 dan Rp1,48 triliun pada 2024. Pada 2025, penerimaan mencapai Rp1,37 triliun.
Dari total penerimaan kumulatif Rp 4,98 triliun tersebut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp2,85 triliun. Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap menyumbang Rp1,40 triliun.
Adapun PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri mencapai Rp727,91 miliar.
Besarnya kontribusi PPN menunjukkan semakin tingginya pemanfaatan layanan fintech oleh masyarakat dan pelaku usaha. Di sisi lain, penerimaan dari PPh mencerminkan tumbuhnya aktivitas pembiayaan digital yang melibatkan berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar negeri.
DJP menilai sektor fintech menjadi salah satu pilar penting dalam penerimaan pajak ekonomi digital yang terus berkembang. Pertumbuhan industri berbasis teknologi dinilai membuka sumber penerimaan baru bagi negara sekaligus memperluas basis perpajakan nasional.
Seiring meningkatnya transaksi digital, pemerintah berupaya memastikan seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan perpajakan yang setara. Karena itu, pengawasan dan pemungutan pajak di sektor ekonomi digital akan terus diperkuat guna menjaga kepatuhan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara.
DJP menegaskan bahwa penguatan sistem perpajakan ekonomi digital tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan kepastian hukum serta iklim usaha yang lebih adil bagi seluruh pelaku industri.
