TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

B50 Jadi Motor Utama Bauran EBT Sektor Non-Listrik, Sumbang 5,8% Energy Mix Nasional

Albarsyah
15 July 2026 | 14:38
rubrik: Business Info
Harga Biodiesel Turun

foto : istimewa

Jakarta, TopBusiness – Implementasi biodiesel B50 mulai menunjukkan kontribusi nyata terhadap transisi energi nasional. Pemerintah mencatat, kandungan fatty acid methyl ester (FAME) dalam B50 kini menjadi penyumbang terbesar bauran energi baru terbarukan (EBT) di sektor non-listrik dengan kontribusi mencapai 5,8%.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi, mengatakan kehadiran B50 menjadi salah satu faktor penting yang mendorong peningkatan bauran energi nasional pada semester pertama 2026.

“FAME pada B50 merupakan penyumbang terbesar bauran energi di sektor non-listrik, tepatnya menyumbang sekitar 5,8%,” ujar Eniya, dikutip dari kanal YouTube resmi Kementerian ESDM, Senin (13/7/2026).

Menurut Eniya, capaian bauran EBT nasional hingga semester I-2026 telah mencapai 18,3%, memperlihatkan tren peningkatan yang positif dibandingkan tahun sebelumnya. Kontribusi tersebut berasal dari dua sektor utama, yakni 9,7% dari sektor ketenagalistrikan dan 8,85% dari sektor non-listrik.

Pemerintah optimistis angka tersebut masih akan terus meningkat seiring implementasi penuh mandatori B50 yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026.

“Dengan diresmikannya B50 hingga Desember nanti, angka bauran EBT dipastikan akan melonjak naik,” kata Eniya.

Capaian tersebut juga telah melampaui realisasi bauran energi sepanjang 2025 yang tercatat sebesar 15,75%, sekaligus berada dalam koridor target Rencana Strategis (Renstra) Kementerian ESDM 2025–2029 yang menetapkan bauran EBT tahun ini berada pada kisaran 17% hingga 21%.

Meski demikian, pemerintah masih menghadapi tantangan untuk mengejar target jangka panjang. Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, target bauran EBT sebesar 23% diproyeksikan baru dapat dicapai pada 2030, sementara pada 2045, bertepatan dengan visi Indonesia Emas, porsinya ditargetkan meningkat hingga 46%.

BACA JUGA:   Kementerian PUPR Selesaikan Tiga Jembatan Gantung di Provinsi Jawa Timur
Masa Transisi B40 ke B50

Sejak pemberlakuan mandatori B50 pada awal Juli 2026, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan agar distribusi biodiesel berjalan lancar. Dalam periode tersebut, biodiesel B40 masih diperbolehkan beredar hingga stok yang tersedia habis.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan memberikan waktu bagi badan usaha dan pelaku industri untuk menyesuaikan peningkatan campuran FAME dari 40% menjadi 50%.

“Masih ada sisa-sisa B40 yang dihabiskan terlebih dahulu, diberi waktu sampai tiga bulan sehingga penyesuaiannya menuju B50 dapat berjalan secara penuh,” ujarnya.

Laode memastikan perubahan komposisi biodiesel tidak mengubah mekanisme penetapan harga maupun spesifikasi dasar bahan bakar.

“Harga jual tetap mengikuti formula harga solar yang ditetapkan setiap bulan. Spesifikasi juga sama, yang berbeda hanya persentase campuran bahan bakar nabatinya,” jelasnya.

Berlaku untuk Sektor PSO dan Non-PSO

Mandatori B50 diterapkan pada seluruh pengguna biodiesel, baik sektor public service obligation (PSO) maupun non-PSO.

Sektor PSO meliputi transportasi umum, angkutan barang tertentu, nelayan, serta pengguna solar bersubsidi. Pada kelompok ini, selisih harga antara solar fosil dan biodiesel ditanggung melalui insentif dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sehingga harga tetap terjangkau.

Sementara itu, sektor non-PSO mencakup industri komersial seperti pertambangan, perkebunan, alat berat, hingga kendaraan yang menggunakan BBM nonsubsidi. Meski tetap wajib menggunakan B50 sesuai regulasi, kelompok ini tidak memperoleh subsidi sehingga harga bahan bakar mengikuti mekanisme pasar.

Dengan kontribusi FAME yang kini menjadi tulang punggung bauran EBT sektor non-listrik, implementasi B50 diharapkan semakin memperkuat upaya pemerintah mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil sekaligus mempercepat pencapaian target transisi energi nasional.

Tags: biodiesel
Previous Post

Pemkab Bogor Bangun Siliwangi Center, Creative Hub Pertama untuk Dorong Ekonomi Kreatif

Next Post

Pemerintah Siapkan Perpres untuk Percepat Pengembangan 100 GW PLTS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR