Jakarta, TopBusiness – PT Newport Marine Services Tbk (IDX: BOAT) menindaklanjuti keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan menandatangani Akta Kuasa untuk Memasang Hipotek dan Kuasa untuk Menjual atas enam kapal milik perseroan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan dokumentasi jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh perseroan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, penandatanganan akta dilakukan pada 17 Juli 2026 di hadapan Notaris Imelda Nur Pane di Jakarta Selatan.
Proses tersebut merupakan implementasi keputusan RUPSLB yang telah digelar pada 12 Juni 2026, yang memberikan kewenangan kepada direksi untuk menjaminkan aset perseroan dalam rangka memperoleh fasilitas pembiayaan dari lembaga jasa keuangan perbankan.
Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Newport Marine Services Tbk, Ahmad Wisya Pratama, menjelaskan bahwa penandatanganan akta tersebut merupakan tahapan administratif yang diperlukan untuk pembebanan hak jaminan kebendaan berupa hipotek atas kapal-kapal perseroan sebagai agunan fasilitas kredit dari BNI.
“Penandatanganan Akta Kuasa Untuk Memasang Hipotik dan Kuasa Untuk Menjual merupakan tahapan pelaksanaan administratif yang diperlukan untuk pembebanan hak jaminan kebendaan berupa hipotik atas kapal-kapal Perseroan sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diperoleh Perseroan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,” ujar Ahmad Wisya Pratama dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (17/7/2026).
Enam kapal yang menjadi objek pengikatan jaminan tersebut meliputi AHTS NMS Bravery, AHTS NMS Brilliance, Crew Boat NMS Accelerate, Crew Boat NMS Accomplish, Crew Boat NMS Achieve, dan Crew Boat NMS Adventurer 1 eks AOS 6.
Perseroan menyebutkan, nilai pengikatan hipotek atas keenam kapal tersebut mencapai Rp148,5 miliar, atau setara sekitar 38,4% dari total ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, nilai transaksi tersebut memang tergolong transaksi material karena melebihi 20% dari ekuitas perseroan.
Namun demikian, kata dia, nilainya masih berada di bawah ambang batas 50% sehingga tidak memerlukan persetujuan RUPS berdasarkan ketentuan tersebut. Meski begitu, perseroan tetap memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB karena menjadi salah satu persyaratan dari BNI dalam penyempurnaan dokumentasi fasilitas kredit.
Manajemen BOAT juga memastikan bahwa pelaksanaan pengikatan jaminan tersebut tidak memberikan dampak material terhadap operasional maupun kondisi keuangan perseroan.
“Pelaksanaan tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan, dan semakin memperkuat kepastian hukum atas pengikatan jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ahmad Wisya Pratama.
Perseroan menilai langkah ini akan memperkuat aspek legal dalam struktur pembiayaan sekaligus mendukung pemanfaatan fasilitas kredit yang telah diperoleh untuk pengembangan kegiatan usaha di sektor jasa pelayaran dan offshore.
