TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Sebanyak 56.555 Sertifikat Kandungan Lokal telah Diterbitkan

Achmad Adhito
23 July 2026 | 10:42
rubrik: Business Info
Pembebasan Pajak Mobil Diperpanjang Sampai Agustus 2021

Foto: Istimewa

Jakarta, TopBusiness—Berdasarkan hasil kajian peneliti ekonomi yang bekerja sama dengan P4DN Kemenperin (Kementerian Perindustrian RI), setiap Rp1 belanja produk dalam negeri mampu menghasilkan multiplier effect sektor manufaktur sebesar 2,2 terhadap perekonomian nasional. Artinya, setiap Rp1 yang dibelanjakan untuk produk dalam negeri berpotensi menciptakan output ekonomi sebesar Rp2,2.

“Sehingga memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian RI (Menperin) Agus G. Kartasasmita, dalam keterangan resmi, hari ini.
 
Lebih lanjut, berdasarkan simulasi Badan Pusat Statistik (BPS), apabila belanja pemerintah dan BUMN terhadap produk impor sebesar Rp400 triliun disubstitusi dengan produk dalam negeri melalui nilai pembelian yang sama, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional hingga 1,71 persen serta menghasilkan tambahan output ekonomi sebesar Rp627,58 triliun.

“Hal ini menunjukkan bahwa setiap Rupiah yang dibelanjakan untuk produk dalam negeri akan memberikan manfaat ekonomi yang jauh lebih besar bagi Indonesia dibandingkan apabila dialokasikan untuk produk impor,” tegas menteri tersebut.
 
Karena itu, Kemenperin terus melakukan reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai bagian dari implementasi Program P3DN (Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri).

Hingga 21 Juli 2026, pemerintah telah menerbitkan sebanyak 56.555 sertifikat TKDN yang mencakup lebih dari 7.000 perusahaan industri di Indonesia.
 
Reformasi tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang menyederhanakan proses sertifikasi agar menjadi lebih cepat, sederhana, mudah, dan efisien tanpa mengurangi kredibilitas proses verifikasi maupun pengawasan.
 
“Reformasi TKDN dibangun di atas empat pilar utama, yaitu insentif, sederhana, mudah, dan cepat. Melalui reformasi ini kami ingin meningkatkan kemudahan berusaha, mempercepat proses sertifikasi, sekaligus memperkuat daya saing industri nasional,” jelas Menperin Agus Kartasasmita.
 
Menperin mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan P3DN sebagai gerakan nasional yang melibatkan pemerintah, BUMN, BUMD, dunia usaha, serta seluruh pelaku industri dalam memperkuat struktur industri Indonesia.
 
“Saya yakin, melalui sinergi yang semakin kuat, penggunaan produk dalam negeri akan terus meningkat, daya saing industri nasional semakin kokoh, dan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia akan semakin besar. P3DN Summit 2026 harus menjadi momentum untuk mempercepat implementasi penggunaan produk dalam negeri menuju industri Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaya saing global,” pungkasnya.
 

BACA JUGA:   Indeks Manufaktur RI Positif Selama 27 Bulan
Tags: agus kartasasmitabelanja produk dalam negerikemenperinsertifikat tkdn
Previous Post

BNI Dorong Ekonomi Kreatif

Next Post

Mendag Busan Usulkan Pengesahan Indonesia-EAEU FTA dan Tiga Perjanjian Strategis ASEAN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR