Jakarta, TopBusiness – PT Arkora Hydro Tbk (IDX: ARKO) memperoleh fasilitas pinjaman senilai maksimal Rp450 miliar dari PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF).
Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk melunasi pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Hijau I Arkora Hydro Seri A yang akan jatuh tempo pada 8 Agustus 2026, sekaligus mendukung kebutuhan umum Perseroan.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menjelaskan bahwa perjanjian fasilitas pinjaman tersebut telah ditandatangani pada 24 Juli 2026. Fasilitas pembiayaan memiliki jangka waktu hingga tujuh tahun sejak penandatanganan perjanjian.
Corporate Secretary PT Arkora Hydro Tbk, Ricky Hartono, mengatakan bahwa Perseroan telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dengan nilai maksimum Rp450 miliar bersama PT Indonesia Infrastructure Finance.
“Pada 24 Juli 2026 Perseroan dan PT Indonesia Infrastructure Finance telah melakukan penandatanganan Perjanjian Fasilitas dengan total maksimum pinjaman sebesar Rp450.000.000.000. Pinjaman tersebut digunakan Perseroan untuk melakukan pembayaran pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Hijau I Arkora Hydro Seri A yang akan jatuh tempo pada 8 Agustus 2026, dan untuk keperluan umum Perseroan,” ujar Ricky Hartono dalam keterbukaan informasi Perseroan, dikutip Rabu (29/7/2026).
Selain digunakan untuk melunasi pokok obligasi hijau yang segera jatuh tempo, fasilitas pembiayaan tersebut juga akan memperkuat fleksibilitas pendanaan perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional dan pengembangan usaha.
Manajemen menilai, langkah refinancing melalui pinjaman jangka panjang tersebut merupakan bagian dari strategi pengelolaan liabilitas agar struktur pendanaan Perseroan tetap sehat dan terjaga.
Menurut Ricky, perolehan fasilitas pinjaman dari IIF memberikan dampak positif terhadap operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.
“Perolehan Perjanjian Pinjaman ini membawa dampak yang positif bagi kegiatan operasional, keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan,” ungkapnya.
Perseroan juga menjelaskan bahwa transaksi tersebut tergolong Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020, mengingat nilai pinjaman melebihi 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan audit tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Meski demikian, transaksi tersebut termasuk kategori Transaksi Material yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf b POJK No. 17/2020. Alasannya, fasilitas tersebut merupakan pinjaman yang diperoleh secara langsung dari perusahaan pembiayaan infrastruktur.
Dengan demikian, Arkora Hydro tidak diwajibkan menggunakan jasa penilai independen maupun memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk merealisasikan transaksi tersebut.
Fasilitas pembiayaan dari PT Indonesia Infrastructure Finance ini diharapkan dapat menjaga profil likuiditas Perseroan sekaligus memastikan kewajiban pembayaran obligasi dapat dipenuhi tepat waktu, sehingga mendukung keberlanjutan operasional dan strategi bisnis Arkora Hydro sebagai pengembang pembangkit listrik berbasis energi terbarukan.
