Jakarta, TopBusiness — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berkomitmen mendukung penguatan ekonomi nasional melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, di Jakarta, pekan ini.
Pada Selasa (28/7), BEI menyelenggarakan Seremonial Gebyar Legalitas dan Pelatihan Keamanan Pangan UMKM Kabupaten Sumedang di Aula Tampomas, Sumedang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi, Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila, jajaran Pemerintah Kabupaten Sumedang, perwakilan Kementerian UMKM, serta para pelaku UMKM.
Melalui program ini, sebanyak 100 UMKM terpilih memperoleh pelatihan, sertifikasi keamanan pangan, penguatan legalitas usaha, dan pendampingan guna meningkatkan kualitas produk, daya saing, dan memperluas akses pasar. Program tersebut merupakan bagian dari komitmen BEI dalam mendorong UMKM berkembang menjadi usaha yang lebih tangguh, memiliki tata kelola yang baik, serta semakin siap memanfaatkan pasar modal sebagai salah satu alternatif pendanaan untuk mendukung pertumbuhan usaha di masa depan.
Selanjutnya, BEI terus memperkuat transparansi informasi dan pelindungan investor melalui penyempurnaan mekanisme penyampaian informasi Perusahaan Tercatat.
Pada Jumat (31/7), BEI menerbitkan dua Surat Edaran yang mengatur penambahan tampilan Notasi Khusus pada kode Perusahaan Tercatat serta penyesuaian tampilan informasi pada kolom Remarks di Jakarta Automated Trading System (JATS). Penyempurnaan ini mencakup penambahan Notasi Khusus “P” serta penghapusan Notasi Khusus “E”, “D”, “A”, dan “S”. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi sehingga investor memperoleh informasi yang lebih jelas, akurat, dan relevan sebagai dasar pengambilan keputusan investasi.
Terakhir, BEI juga mendorong ekosistem keuangan berkelanjutan melalui penerbitan Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00110/BEI/07-2026 tentang Penetapan Saham Berbasis Hijau yang mulai berlaku pada Jumat (31/7). Ketentuan yang merupakan tindak lanjut Peraturan Bursa Nomor I-A ini bertujuan meningkatkan transparansi dan visibilitas Perusahaan Tercatat yang berkontribusi terhadap pencapaian tujuan lingkungan dan transisi menuju ekonomi rendah karbon, dengan mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) serta praktik terbaik internasasional, termasuk Green Equity Principles dari World Federation of Exchanges.
