Jakarta, TopBusiness — Tim Pengawalan Streamlining BUMN yang terdiri atas BP BUMN, Danantara, Kementerian Hukum, dan Kejaksaan RI terus memperkuat koordinasi untuk mempercepat transformasi BUMN.
Hingga 31 Juli 2026, sebanyak 274 entitas BUMN dan anak usaha telah ditata melalui proses likuidasi, merger, dan divestasi sebagai bagian dari upaya membangun BUMN yang lebih efisien, sehat, dan berdaya saing.
Pada Kamis (6/8), Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, memimpin pertemuan bersama anggota Tim Pengawalan Streamlining BUMN yang dihadiri Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Narendra Jatna, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Reda Manthovani, Wakil Menteri Hukum Edward O.S. Hiariej, serta jajaran Danantara. Pertemuan tersebut membahas penguatan landasan hukum streamlining BUMN melalui penyempurnaan regulasi agar proses konsolidasi, merger, divestasi, dan restrukturisasi dapat berjalan lebih cepat, memberikan kepastian hukum, serta tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik.
Dalam kesempatan tersebut, Dony menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam mengawal transformasi BUMN agar berjalan sesuai koridor hukum.
“Transformasi BUMN membutuhkan kolaborasi lintas lembaga agar setiap langkah yang dijalankan memiliki landasan hukum yang kuat dan tata kelola yang baik,” ujar Dony, mengutip dari akun Instagram resmi BP BUMN.
Melalui penguatan koordinasi lintas lembaga dalam Tim Pengawalan Streamlining BUMN, BP BUMN bersama Danantara terus memastikan proses transformasi perusahaan pelat merah memiliki fondasi regulasi yang kuat. Sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat penyederhanaan struktur BUMN, meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan negara, serta memperbesar kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
