TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Sebagai Pengawas Ekspor, Payung Hukum DSI Dinilai Lemah

Busthomi
24 August 2026 | 12:15
rubrik: Ekonomi
Wisma Danantara Diresmikan, Siap Kelola Aset US$ 1 Triliun

FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Upaya pemerintah menjadikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pengawas penerapan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis harus didukung oleh kepastian hukum.

Dengan demikian, fungsi yang dijalankan lembaga tersebut akan lebih maksimal, terutama mencegah potensi terjadinya kebocoran devisa dalam perdagangan ekspor.

“DSI sangat memungkinkan untuk menerima mandat sebagai pengawas ekspor komoditas sumber daya alam strategis, yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah. Kini, tinggal dibekali oleh payung hukum yang memadai,” ungkap Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Herry mengingatkan, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola, Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis pada Pasal 3 Ayat 3, BUMN ekspor ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi bukan sekadar akta pendirian, tetapi juga perlu penugasan berdasarkan regulasi, misalnya berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

Penegasan regulasi tersebut sangat penting, apalagi mengingat pidato Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR-RI pada 14 Agustus 2026 yang mengungkapkan bahwa DSI telah mengelola devisa ekspor senilai US$14 miliar dari tiga komoditas, yakni kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy.

Bahkan, lanjutnya, DSI telah menemukan potensi tambahan US$5 miliar dari potensi perbedaan dan penyesuaian harga, kualitas, dan pembayaran devisa hasil ekspor.

Ke depan, ungkap Presiden, lembaga yang berdisi pada 20 Mei 2026 itu akan meningkatkan pengawasan pada 50 pelabuhan di 25 provinsi, serta komoditas-komoditas lain.

“Sebagai tindak lanjut dari pernyataan Presiden tersebut, penugasan DSI sebagai lembaga yang mengawasi ekspor perlu dimandatkan melalui peraturan yang jelas,” ujar Herry.

Ketetapan tersebut, menurut dia, agar posisi DSI sebagai lembaga yang mendapatkan penugasan untuk mengawasi tata kelola ekspor memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, bertujuan agar DSI dapat melaksanakan fungsi pengawasan lebih maksimal.

BACA JUGA:   API I Targetkan Layani 3,39 Juta Pemudik

“Biarkan kegiatan ekspor tetap dijalankan oleh dunia usaha seperti yang terjadi selama ini. DSI hadir untuk memastikan bahwa tata kelola ekspor berjalan dengan baik sesuai yang dimandatkan oleh pemerintah,” katanya.

Pengawasan yang dilakukan DSI tersebut selaras dengan yang tertuang dalam Penjelasan Pasal 7 Huruf a sesuai Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2026.

Di antara uraian pengawasan yang termaktub dalam regulasi tersebut, yakni mencakup dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait lainnya serta data dan informasi tambahan yang dibutuhkan oleh DSI sebagai BUMN Ekspor.

Dokumen-dokumen tersebut disampaikan melalui sistem yang terintegrasi, antara lain dengan Customs Excise Information Sgstem and. Automation (CEISA), Sistem Indonesia National Single Windouw (SINSW), maupun Sistem Informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS).

Posisi DSI sebagai lembaga pengawas tersebut juga penting untuk mencegah potensi konflik kepentingan. Jika DSI melaksanakan fungsi rangkap sebagai pengawas transaksi sekaligus offtaker yang mengambil alih komoditas untuk dijual kembali, bebannya terlalu besar. Model tersebut berpotensi mencampurkan fungsi pengawasan dengan kepentingan komersial.

“DSI tidak perlu menjadi pemain di pasar. Fokus utamanya harus memastikan transaksi ekspor berlangsung transparan dan sesuai dengan nilai, volume, kualitas, dokumen, serta kewajiban devisa yang seharusnya masuk ke Indonesia,” ujar Herry.

Peluang tersebut sangat terbuka dengan fungsi pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang dijalankan oleh DSI.

Peran ini selaras dengan penjelasan pemerintah bahwa pembentukan DSI bukan ditujukan untuk mengambil alih aktivitas ekspor atau menjadi perantara komersial, melainkan untuk memastikan tata kelola ekspor berjalan dengan baik.

Tags: DanantaraDanantara Sumberdaya IndonesiaPT DSIregulasi
Previous Post

IPCC Dukung Pengiriman Bantuan Kemanusiaan PMI ke NTT

Next Post

Optimalisasi Gas Domestik Butuh Infrastruktur Terintegrasi dan Kepastian Investasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR