TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Karhutla Capai 1.511 Hektare, Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan Pemegang PBPH

Nurdian Akhmad
26 August 2026 | 07:35
rubrik: Ekonomi
Cegah Kebakaran Hutan, APP Investasi US$ 100 Juta

ilustrasi kebakaran hutan/foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menyusul kebakaran di areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare.

Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah. Sanksi lebih berat diberikan karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal PT MPK terjadi secara luas dan berulang.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan perusahaan wajib menjalankan langkah perbaikan dan pemulihan sesuai ketentuan.

“Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang,” ujar Ardi dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (26/8/2026).

Enam perusahaan yang dikenai sanksi yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pengawasan, kebakaran terluas terjadi di areal PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare. Selanjutnya PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Melalui sanksi Paksaan Pemerintah, perusahaan diwajibkan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran dan melakukan pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Kemenhut akan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, sanksi dapat ditingkatkan, termasuk pencabutan perizinan berusaha.

Pemeriksaan Kemenhut mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.

Perusahaan juga dapat diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi pada areal yang terbakar. Untuk lahan gambut, pemulihan dilakukan melalui perbaikan fungsi hidrologis, antara lain penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, dan pemantauan tinggi muka air tanah.

BACA JUGA:   BI Tegaskan Komitmen Transformasi Digital Layanan Kebanksentralan

Empat perusahaan di Kalimantan Barat telah diperiksa langsung Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026. Sementara penanganan PT NES dan PT PSR dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan pemegang izin memiliki kewajiban menjaga kawasan yang dikelolanya dan mencegah kerusakan.

“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” kata Januanto.

Menurut dia, penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan tidak hanya didasarkan pada luas areal yang terbakar. Dampak kebakaran dan asap dapat meluas ke masyarakat, kesehatan, pendidikan, transportasi, penerbangan, hingga aktivitas ekonomi.

Kemenhut mengingatkan pemegang izin untuk memperkuat pencegahan kebakaran, terutama selama periode rawan karhutla. Pemerintah akan terus memeriksa kepatuhan perusahaan serta memastikan kewajiban perbaikan dan pemulihan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Perketat Pengawasan

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti mengatakan, pihaknya mulai memperketat pengawasan terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam menghadapi risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah mewajibkan seluruh pemegang konsesi meningkatkan pengendalian kebakaran di arealnya, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem.

Penegakan kewajiban tersebut berjalan beriringan dengan pemberian sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang PBPH yang arealnya mengalami kebakaran dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare. Kondisi cuaca ekstrem membuat pemegang konsesi harus meningkatkan pengamanan areal secara signifikan dan tidak lagi menggunakan pola penanganan seperti kondisi normal.

“Kondisi cuaca ekstrem menyebabkan kewajiban pengamanan areal konsesi masing-masing harus ekstra dan luar biasa. Melaksanakan dengan cara business as usual justru akan terlihat sebagai kelalaian karena tidak nampak urgensi untuk menangani krisis,” kata Laksmi saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Respons Pengendalian Karhutla pada Areal PBPH di Jakarta, Senin (24/8/2026).

BACA JUGA:   SIG Bantu Atasi Krisis Air Beberapa Desa di Rembang dan Blora

Rapat tersebut dihadiri dinas bidang kehutanan dari 37 provinsi, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) dari 18 wilayah kerja, pengurus Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), serta ratusan pemegang PBPH dari berbagai wilayah Indonesia.

Menurut Laksmi, ukuran kepatuhan pemegang PBPH tidak hanya dilihat dari kelengkapan dokumen. Kinerja pengendalian karhutla harus dibuktikan melalui kesiapan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, sistem deteksi dini, tindakan pencegahan, pelaporan, mobilisasi sumber daya, hingga kecepatan respons ketika kebakaran terjadi.

“Pemegang izin dan pengelola kawasan wajib menjadi garda terdepan ketika titik api terdeteksi. Kehadiran dan kinerjanya harus dibuktikan, bukan hanya bagus di dokumen laporan,” ujarnya.

Berdasarkan evaluasi awal terhadap kepatuhan pelaporan pengendalian karhutla pada areal PBPH, masih terdapat sekitar 10% pemegang konsesi kehutanan yang perlu meningkatkan ketertiban pelaporan.

Laksmi mengatakan ketertiban pelaporan menjadi salah satu indikator komunikasi dan kesiapan perusahaan untuk berkolaborasi dalam penanganan karhutla. Karena itu, pemerintah meminta tidak ada lagi toleransi terhadap kelemahan dalam aspek tersebut.

Tags: Kebakaran hutanKementerian Kehutan
Previous Post

IESR: Peluncuran dan Groundbreaking PLTS 100 GW di Bali Harus Menjadi Titik Awal Eksekusi Cepat dan Terukur

Next Post

Perkuat Dukungan Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan di Jawa Tengah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR