TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Lapkeu Kemenperin Status WTP Selama 18 Tahun, 590 Rekomendasi telah Dijalankan

Achmad Adhito
28 August 2026 | 12:49
rubrik: Business Info
Gas Bumi Harga Tertentu: Dampak Positif Rp127 Triliun ke Ekspor

Sumber Ilustrasi: Freepik

Jakarta, TopBusiness—Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Capaian ini menjadi opini WTP ke-18 yang diperoleh secara berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2008 hingga Tahun Anggaran 2025.

Menteri Perindustrian RI (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas pemeriksaan dan berbagai rekomendasi yang diberikan sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas. Serta sebagai upaua meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kemenperin.

“Capaian opini WTP tentunya kami syukuri. Namun, bagi kami, opini WTP bukan semata-mata sebuah pencapaian, melainkan amanah untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kementerian Perindustrian,” ujar Menperin di Jakarta, hari ini.

Menperin menegaskan dalam keterangan resmi, capaian opini WTP tidak berarti menutup ruang untuk melakukan perbaikan. Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Perindustrian Tahun 2025 masih memberikan sejumlah catatan yang perlu segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dari beberapa temuan yang disampaikan, kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK sesuai dengan ketentuan. Kami juga akan memastikan proses tindak lanjut dilakukan secara terukur dan dipantau secara berkala,” katanya.

Kemenperin akan menyampaikan jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut rekomendasi paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diterima. Selanjutnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut oleh masing-masing unit terkait dan melaporkannya kepada BPK secara berkala hingga seluruh rekomendasi dapat diselesaikan secara tuntas. 

Komitmen terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan juga tercermin dari rekam jejak Kemenperin dalam menyelesaikan rekomendasi BPK. Sejak tahun 2005 hingga 2025, BPK telah menyampaikan sebanyak 590 rekomendasi. Berdasarkan hasil pemantauan sampai dengan semester II tahun 2025, seluruh rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti.

BACA JUGA:   Menperin: Kinerja Industri Lebih Melejit Jika 2 Kebijakan Ini Berjalan Baik
Tags: agus kartasasmitabpk rilapkeu wtp kemenperin
Previous Post

BNI Perkuat Layanan Digital Bisnis lewat BNIdirect bisnis dan wondr Merchant

Next Post

Mandiri Tunas Finance Pastikan Kesiapan Dana Pelunasan Obligasi Jatuh Tempo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR