Jakarta, BusinessNews Indonesia – Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan, di era revolusi industri 4.0, peran kontrol dan audit teknologi menjadi semakin krusial. Meskipun audit Teknologi tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, namun suatu upaya perbaikan yang dilakukan melalui proses sistematis.
Menteri Nasir melanjutkan, substansi audit teknologi merupakan proses identifikasi, analisis dan evaluasi aset teknologi secara sistematis untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan, posisi terhadap kompetitor, status, kemampuan, potensi nilai komersial, kapasitas, prosedur dan kebutuhan, serta kemampuan inovasi dari organisasi/perusahaan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan,” ujarnya dalam talk show bertajuk Urgensi Audit Teknologi untuk Kemandirian Bangsa di Hotel Bidakara, Jakarta, (8/6).
Ditempat yang sama, Dirjen Penguatan Inovasi Jumain Appe menjelaskan bahwa norma dan substansi Perpres Audit Teknologi (Rancangan) ini harus mampu merespon dan mendaptasi fenomena revolusi industri 4.0 yang membutuhkan kemampuan akuisisi, pengendalian dan pengawasan terhadap risiko dalam mengadopsi teknologi baru.
“Tujuan dari kebijakan audit teknologi adalah untuk melindungi keamanan nasional, mendorong Inovasi Teknologi nasional, meningkatkan efektivitas alih Teknologi untuk membangun kemampuan Teknologi nasional, mengendalikan dan mengoptimalkan penerapan Teknologi, melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan meningkatkan daya saing bangsa,” tambahnya. (red)