Jakarta, TopBusienss – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menerapkan strategi investasi konservatif dalam mengelola dana haji yang mencapai sekitar Rp184 triliun. Keamanan dana, likuiditas, kesinambungan penyelenggaraan ibadah haji, dan hasil pengembangan menjadi pertimbangan utama dalam setiap penempatan investasi.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, BPKH memiliki mandat untuk mengelola seluruh rangkaian keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, hingga pertanggungjawabannya.
“BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji,” ujar Fadlul yang dikutip dari Antara, Selasa (22/9/2026).
Dalam menjalankan mandat tersebut, BPKH melakukan diversifikasi portofolio dengan tetap mempertahankan profil risiko konservatif. Porsi terbesar, sekitar 70%, ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.
Sebanyak 5% lainnya ditempatkan pada fund di Islamic Development Bank, antara lain melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sementara 25% dipertahankan sebagai dana likuid melalui deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia.
“Sekitar 70 persen portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara. Kemudian 5 persen terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sisanya 25 persen kami jaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Pendekatan ini sangat konservatif,” kata Fadlul.
Komposisi tersebut mencerminkan pendekatan BPKH yang menempatkan keamanan modal dan stabilitas hasil pengembangan di atas strategi investasi dengan risiko tinggi. Bagi BPKH, pengelolaan dana haji memiliki karakter berbeda dengan investasi yang berorientasi mengejar imbal hasil maksimal.
“Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif,” ujar Fadlul.
Ia menjelaskan, setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta merupakan bagian dari dana jamaah yang selanjutnya dikelola dan dikembangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian.
Pengelolaan dana jamaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu, BPKH harus menjaga keseimbangan antara pengembangan dana dengan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji.
“Pengembangan dana jamaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji,” kata Fadlul.
Diversifikasi portofolio juga menjadi instrumen untuk mengurangi ketergantungan pada satu jenis investasi. Di saat yang sama, penyediaan dana likuid melalui deposito di sejumlah bank syariah memastikan BPKH memiliki ruang untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji ketika diperlukan.
