TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol Dibentuk, Perkuat Tata Kelola PNBP

Albarsyah
23 September 2026 | 05:35
rubrik: Business Info
Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol Dibentuk, Perkuat Tata Kelola PNBP

Jakarta, TopBusiness — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga. Balai ini dibentuk untuk memperkuat pengelolaan dana pengembangan jaringan jalan tol yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar lebih terencana, transparan, dan akuntabel.

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menjelaskan pembentukan balai tersebut dilandasi Pasal 93 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang membuka ruang pembentukan unit pengelola dana dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Mandat tersebut kemudian diwujudkan melalui Peraturan Menteri PU Nomor 17 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026.

Menteri Dody menambahkan investasi jalan tol nilainya besar dan jangka waktu pengusahaannya panjang. Penerimaan dan dana pengembangannya harus dikelola dengan baik agar dapat kembali memperkuat jaringan jalan tol. Dari sana kita juga bisa melihat seberapa produktif investasi yang sudah dilakukan dan manfaatnya bagi perekonomian.

“Dengan pembentukan Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Pemerintah ingin menekankan pentingnya tata kelola dana yang kuat seiring besarnya investasi dan panjangnya jangka waktu konsesi pengusahaan jalan tol,” kata Menteri Dody.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ni Komang Rasminiati menuturkan dengan adanya balai tersebut, pengelolaan dana pengembangan jalan tol menjadi lebih terstruktur, mulai dari penyusunan rencana dan program, tata kelola penerimaan, penyaluran dana, hingga pengelolaan data dan informasi. Fungsinya juga mencakup analisis usulan sumber pendapatan, administrasi PNBP, izin penggunaan penerimaan, serta pemantauan kinerja penyaluran dana.

“Dalam masa transisi, PNBP dari pengusahaan jalan tol dan penerimaan lain untuk pengembangan jaringan tetap disetorkan ke kas negara sampai balai ditetapkan menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Komang.

BACA JUGA:   Tinjau TPA dan IPLT Rantau, Menteri Dody Beri Perhatian Penanganan Infrastruktur Sanitasi Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

Dia juga menerangkan pembentukan balai merupakan pelengkap dalam mendukung pengusahaan jalan tol dan tidak mengubah fungsi BPJT dalam penyelenggaraan jalan tol.

“BPJT tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan atas pengusahaan jalan tol, termasuk rekomendasi penetapan tarif, pengawasan atas investasi, pelaksanaan perjanjian pengusahaan jalan tol dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal, serta rekomendasi pengoperasian setelah konsesi berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga, Dedy Gunawan ikut menambahkan dengan peran yang saling melengkapi ini, pengelolaan dana dapat dilakukan secara lebih fokus, sementara fungsi penyelenggaraan dan pengawasan jalan tol tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

“Tata kelola yang lebih terstruktur juga memberi pemerintah basis yang lebih kuat untuk melihat hubungan antara investasi yang masuk, penerimaan yang dihasilkan, penyaluran dana, dan kebutuhan pengembangan jaringan jalan tol ke depan,” terang Dedy.

Hal ini kata Dedy sejalan dengan PU608, dengan target ICOR di bawah 6 dan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi 8 persen, sehingga investasi infrastruktur semakin dapat diukur produktivitas dan manfaat ekonominya.

“Ke depan kita ingin investasi jalan tol semakin terukur. Kita tahu bagaimana penerimaannya dikelola, ke mana dana pengembangan disalurkan, dan bagaimana manfaatnya bagi perekonomian. Tata kelola yang kuat akan membantu investasi jalan tol semakin produktif dan berkelanjutan,” pungkas Dedy.

Tags: Kementerian PU
Previous Post

Pompa Air Bantu Atasi Kekeringan 35 Hektare Sawah di Lampung Selatan

Next Post

Jalan Nasional Padang–Solok Kembali Normal, Kementerian PU Lanjutkan Penanganan Pascabanjir Bandang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR