TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

IESR Dukung Penghentian Sementara BDx Data Center di Jatiluhur, Desak Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Safeguard AI dan Standar Data Center Hijau

Albarsyah
1 October 2026 | 14:44
rubrik: Business Info
IESR Dukung Penghentian Sementara BDx Data Center di Jatiluhur, Desak Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Safeguard AI dan Standar Data Center Hijau

AMDAL, kajian sosial-lingkungan, serta kajian dampak terhadap keandalan pasokan dan akses listrik pelanggan PLN harus dibuka ke publik sebelum pembangunan dilanjutkan.

Jakarta, TopBusiness — Institute for Essential Services Reform (IESR) mendukung keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara pembangunan pusat data kecerdasan buatan (AI) milik BDx Data Center di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Proyek dengan kebutuhan air dan listrik sebesar ini tidak semestinya dibangun sebelum izin lingkungan dan bangunannya lengkap, dan sebelum dampaknya diketahui publik.

“Kami menghargai ketegasan Gubernur Jawa Barat. Investasi data center merupakan bagian penting dari pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Namun, pembangunan harus tetap berjalan dengan menghormati keberlanjutan sumber daya air, keandalan listrik, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujar Fabby Tumiwa, Chief Executive Officer, IESR.

Perizinan dan kajian dampak semestinya diselesaikan terlebih dahulu, sebelum pembangunan dimulai, agar kemajuan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan masyarakat.

Kampus AI Campus 2 (CGK4) milik BDx direncanakan berkapasitas 640 megawatt (MW) dan berjarak sekitar lima kilometer dari Waduk Jatiluhur. Peletakan batu pertama dilakukan pada 22 September 2026. Enam hari kemudian, usai inspeksi mendadak Gubernur pada 28 September 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan pekerjaan konstruksi karena Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Skala proyek ini menuntut kehati-hatian. Kebutuhan air pada tahap pengembangan berikutnya diperkirakan mencapai 384 liter per detik, setara sekitar 33 ribu meter kubik per hari atau lebih dari 12 juta meter kubik per tahun, yang bersumber dari Waduk Jatiluhur yang merupakan tulang punggung irigasi sawah di lumbung padi Jawa Barat. Beban 640 MW, bila beroperasi penuh sepanjang tahun, setara dengan konsumsi listrik hingga sekitar 5,6 terawatt-jam (TWh) per tahun.

BACA JUGA:   Wilayah Perkotaan di Pulau Jawa Menjadi Kontributor Tertinggi Emisi Karbon Individu

IESR menegaskan penghentian sementara ini harus dimanfaatkan untuk kajian yang sungguh-sungguh, bukan sekadar mempercepat penerbitan izin. Sebelum pembangunan dilanjutkan, IESR meminta:

  1. AMDAL dan analisis dampak sosial-lingkungan disusun secara menyeluruh dengan pelibatan bermakna masyarakat terdampak, termasuk petani pengguna irigasi Jatiluhur, dan dokumennya dibuka kepada publik;
  2. Kajian dampak kebutuhan listrik data center terhadap keandalan pasokan sistem kelistrikan Jawa-Madura-Bali, mencakup kecukupan cadangan daya, kebutuhan transmisi dan gardu induk, serta sumber pembangkit yang akan memasok, wajib diumumkan, dan;
  3. Kajian dampak terhadap akses listrik pelanggan PLN — rumah tangga, UMKM, dan industri — termasuk risiko gangguan pasokan dan siapa yang menanggung biaya penguatan jaringan, wajib diumumkan.
    “Satu fasilitas 640 MW membutuhkan listrik sebesar keluaran pembangkit besar. Publik berhak tahu dari mana listrik itu berasal, apakah akan menambah pembakaran batu bara, dan apakah pelanggan PLN lainnya ikut menanggung risikonya, baik berupa gangguan pasokan maupun beban biaya,” kata Fabby.
    Kasus Jatiluhur menunjukkan Indonesia belum memiliki aturan main yang memadai untuk menghadapi gelombang investasi data center dan AI. Pada Mei lalu, Komdigi memperkirakan kebutuhan listrik data center Indonesia pada 2029 dapat mencapai lebih dari 2 GW. Sementara PLN memperkirakan kebutuhan listrik data center dapat mencapai 25 GW di 2035. Tanpa standar nasional, setiap proyek dinilai kasus per kasus dan pengawasan bergantung pada inisiatif kepala daerah.
    IESR mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, untuk:
  4. Segera menerbitkan regulasi safeguard AI dan data center yang menjadikan standar lingkungan, sosial, dan energi sebagai syarat perizinan.
  5. Mewajibkan seluruh data center di Indonesia menggunakan sistem pendingin tanpa air (waterless) atau sirkulasi tertutup (closed-loop), agar tidak bersaing dengan kebutuhan air minum dan pertanian.
  6. Menetapkan batas efisiensi energi Power Usage Effectiveness (PUE) di bawah 1,3 dan standar efisiensi perangkat IT yang bisa menurunkan konsumsi energi bagi seluruh data center.
  7. Mewajibkan data center menggunakan energi terbarukan secara langsung, minimal 35% pada 2030 dan 50% pada 2040, melalui pembangkit di lokasi maupun kontrak pembelian listrik energi terbarukan, bukan sekadar sertifikat. Kewajiban ini sejalan dengan arah Kebijakan Energi Nasional (PP 40/2025) yang menargetkan bauran energi baru dan terbarukan 36–40% pada 2040; sebagai sektor baru dengan kebutuhan energi besar dan permodalan kuat, data center semestinya mencapainya lebih awal, bukan membebani pencapaian target nasional.
BACA JUGA:   IESR Tekankan Transformasi Industri dan Pasar Ketenagalistrikan ke Wakil Ketua MPR RI

“Indonesia ingin menjadi pusat data center di kawasan. Itu peluang, tetapi hanya jika data center yang dibangun hemat air, efisien, dan ditenagai energi terbarukan. Jika tidak, kita menanggung emisi dan krisis air demi melayani permintaan komputasi global. Pemerintah perlu bergerak cepat sebelum puluhan proyek serupa terkunci dengan standar yang rendah,” tegas Fabby.

IESR siap mendukung pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun standar data center hijau yang melindungi masyarakat, lingkungan, dan iklim.

Tags: IESR
Previous Post

Pertamina Kembangkan Bisnis Energi Hijau sebagai Sumber Pertumbuhan Baru

Next Post

Jin Jiang Hotels Bersiap Meluncurkan Hotel 7 Days Premium di Lokasi Strategis PIK 2

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR