Jakarta, TopBusiness — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) pada Selasa, 6 Oktober 2026. Penghentian perdagangan dilakukan menyusul terjadinya peningkatan harga kumulatif saham PKPK yang dinilai signifikan.
Penghentian sementara atau suspensi tersebut dilakukan sebagai langkah cooling down sekaligus bentuk perlindungan bagi investor.
Pjs. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan, mengatakan penghentian sementara perdagangan saham PKPK dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK), Bursa memandang perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham PKPK pada 6 Oktober 2026,” ujar Endra dalam pengumuman BEI, Selasa (6/10/2026).
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan waktu yang memadai kepada pelaku pasar agar dapat mempertimbangkan secara matang setiap keputusan investasinya berdasarkan informasi yang tersedia.
“Penghentian sementara perdagangan ini dilakukan dengan tujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PKPK,” kata Endra.
BEI juga mengimbau para pihak yang berkepentingan untuk senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Dengan adanya penghentian sementara ini, investor diharapkan dapat mencermati informasi dan kondisi fundamental maupun perkembangan terbaru terkait PKPK sebelum kembali mengambil keputusan investasi.
