Jakarta, TopBusiness – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka kembali perdagangan saham PT Andalan Sakti Primaindo Tbk (ASPI) mulai Senin, 12 Oktober 2026, setelah sebelumnya dikenakan penghentian sementara perdagangan atau suspensi.
Pembukaan kembali perdagangan saham ASPI tersebut berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, efektif sejak sesi pra-pembukaan perdagangan.
Pjs. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi PT Bursa Efek Indonesia, Endra Febri Styawan, menyampaikan bahwa keputusan pembukaan kembali suspensi tersebut dilakukan berdasarkan hasil penilaian Bursa terhadap perdagangan saham perseroan.
“Berdasarkan penilaian Bursa, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Andalan Sakti Primaindo Tbk (ASPI) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai Sesi Pra-Pembukaan tanggal 12 Oktober 2026,” demikian disampaikan dalam pengumuman BEI.
Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Bursa Nomor Peng-UPT-00217/BEI.WAS/10-2026 yang merujuk pada pengumuman sebelumnya, yakni Peng-SPT-00195/BEI.WAS/09-2026 tertanggal 30 September 2026, mengenai penghentian sementara perdagangan saham ASPI.
Dengan dicabutnya suspensi tersebut, saham ASPI kembali dapat ditransaksikan oleh investor melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembukaan kembali perdagangan ini sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku pasar untuk kembali melakukan transaksi saham ASPI setelah perdagangan saham perseroan sempat dihentikan sementara.
Meski demikian, investor tetap perlu mencermati perkembangan informasi dan keterbukaan informasi perseroan serta mempertimbangkan risiko sebelum mengambil keputusan investasi.
BEI secara berkala melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan efek guna menjaga terselenggaranya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien di pasar modal Indonesia.
