Jakarta, TopBusiness – PT Primadaya Plastisindo Tbk (PDPP) mengumumkan pengunduran diri Lim Kim Guan dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan. Surat pengunduran diri tersebut diterima Perseroan dengan tanggal 8 Oktober 2026.
Informasi tersebut disampaikan Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 9 juncto Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Manajemen Primadaya Plastisindo menyampaikan bahwa pengunduran diri Lim Kim Guan tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi bisnis Perseroan.
“Pengunduran diri tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan,” demikian disampaikan dalam keterbukaan informasi Perseroan sebagaimana dikutip dari idx.co.id.
Dengan demikian, aktivitas bisnis Primadaya Plastisindo dipastikan tidak mengalami gangguan material akibat perubahan susunan Dewan Komisaris tersebut.
Adapun pengunduran diri Lim Kim Guan merupakan bagian dari perubahan jajaran pengawas Perseroan yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga informasi tersebut disampaikan, Perseroan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan pengunduran diri Lim Kim Guan maupun sosok yang akan menggantikan posisinya sebagai Komisaris.
