Jakarta, TopBusiness – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan saham PT Champion Pacific Indonesia Tbk (IGAR) di seluruh pasar mulai Jumat, 16 Oktober 2026. Langkah ini menyusul rencana perseroan untuk mengubah status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup secara sukarela (go private).
Keputusan tersebut diumumkan BEI melalui Pengumuman Nomor Peng-SPT-00020/BEI.PP2/10-2026 tertanggal 16 Oktober 2026.
Dalam pengumuman tersebut, BEI menjelaskan bahwa penghentian perdagangan dilakukan setelah menerima surat dari Champion Pacific Indonesia Nomor 075/CPI/DIR/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.
Surat itu memuat permohonan pembatalan pencatatan saham (delisting) dan suspensi perdagangan efek sehubungan dengan rencana perubahan status perseroan menjadi perusahaan tertutup secara sukarela.
Selain berencana melakukan go private, IGAR juga mengajukan pembatalan pencatatan saham secara sukarela (voluntary delisting) dari BEI.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, BEI memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham IGAR di seluruh pasar sejak sesi pra-pembukaan perdagangan pada 16 Oktober 2026.
Kebijakan suspensi ini membuat saham IGAR untuk sementara tidak dapat diperdagangkan melalui mekanisme perdagangan reguler di bursa hingga terdapat keputusan lebih lanjut.
BEI juga mengimbau seluruh pihak terkait, termasuk investor dan pelaku pasar, untuk senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Rencana go private dan voluntary delisting tersebut menjadi perkembangan penting bagi pemegang saham IGAR, khususnya terkait kelanjutan proses perubahan status perusahaan dan mekanisme penyelesaian kepemilikan saham publik.
Meski demikian, pengumuman BEI tersebut belum merinci jadwal pelaksanaan delisting, harga penawaran pembelian saham publik, maupun tahapan lanjutan proses go private.
Dengan demikian, penghentian sementara perdagangan saham IGAR tidak serta-merta berarti proses penghapusan pencatatan saham telah selesai.
