Jakarta, TopBusiness – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) memperkuat pengembangan pasar keuangan syariah nasional melalui kerja sama strategis dengan 16 mitra perbankan. Kolaborasi tersebut mencakup Perjanjian Induk Lindung Nilai Syariah dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) dalam denominasi rupiah dan valuta asing.
Penandatanganan kerja sama dilakukan dalam rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, yang digagas oleh Bank Indonesia.
Sebanyak 16 mitra perbankan yang terlibat meliputi Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank Mega Syariah, Bank Maybank Indonesia, Bank BJB Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Bank Aladin Syariah, Bank BCA Syariah, Bank Nano Syariah, Bank CIMB Niaga Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Sulselbar UUS, Bank Jatim UUS, Bank OCBC UUS, Bank Jakarta UUS, dan Bank Sumut UUS.
Direktur Treasury & International Banking BSI, Firman Nugraha, mengatakan BSI terus mendukung inisiatif Bank Indonesia dalam memperluas instrumen likuiditas di pasar keuangan syariah.
“Penguatan instrumen tersebut diharapkan dapat mendukung efektivitas Operasi Moneter Syariah (OMS), memperkuat transmisi kebijakan moneter syariah, serta mendorong ekosistem keuangan syariah yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” ujar Firman dalam keterangannya yang dikutip Senin (19/10/2026).
Melalui Perjanjian Induk Lindung Nilai Syariah, BSI membangun kerangka hukum yang jelas bagi pelaksanaan transaksi lindung nilai atau hedging berbasis syariah. Instrumen ini diharapkan membantu pelaku perbankan memitigasi risiko akibat fluktuasi nilai tukar secara lebih optimal dan prudent.
Sementara itu, kerja sama SiPA merupakan addendum atas perjanjian sebelumnya untuk mengakomodasi transaksi dalam valuta asing. Dari 16 bank yang terlibat, dua di antaranya merupakan mitra baru dalam kerja sama SiPA.
Penandatanganan tersebut juga disertai komitmen transaksi untuk memperkuat Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS), yang menjadi salah satu komponen penting dalam mendukung efektivitas Operasi Moneter Syariah.
SiPA merupakan instrumen PUAS yang berfungsi sebagai sarana pengelolaan likuiditas antarbank. Instrumen ini membantu perbankan mengoptimalkan pengelolaan dana, memitigasi risiko likuiditas dalam rupiah maupun valuta asing, serta memperluas kolaborasi antarlembaga keuangan syariah.
Penguatan pasar uang syariah dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi transaksi antarbank sekaligus memperluas pilihan instrumen pengelolaan likuiditas yang sesuai dengan prinsip syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengatakan perkembangan ekonomi syariah Indonesia menunjukkan tren positif, ditandai dengan peningkatan aset dan pangsa pasar.
Potensi tersebut didukung berbagai sektor, antara lain makanan dan minuman halal, fesyen muslim, pariwisata ramah muslim, farmasi dan kosmetik halal, energi terbarukan, serta industri kreatif.
Menurut Dian, optimalisasi potensi ekonomi syariah membutuhkan dukungan akses pembiayaan, kepastian pasar, dan peningkatan kapasitas produksi. Industri keuangan syariah juga memiliki peran strategis dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), investasi, serta perluasan pasar melalui pembiayaan berbasis prinsip syariah.
Ia menambahkan, ISEF menjadi wadah kolaborasi berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Melalui kerja sama dengan 16 mitra perbankan tersebut, BSI memperkuat perannya dalam membangun pasar uang syariah yang lebih aktif dan efisien, sekaligus mendukung pengembangan instrumen keuangan syariah untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dan pengelolaan risiko perbankan nasional.
