Jakarta, TopBusiness – PT Elnusa Tbk (ELSA) mengumumkan pengunduran diri salah satu anggota Dewan Komisaris Independen perseroan, Abdul Hakim. Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi kepada perusahaan melalui surat yang diterima pada 15 Oktober 2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), pengunduran diri Abdul Hakim dari jabatan Komisaris Independen belum berlaku efektif secara langsung.
Manajemen Elnusa menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan berikutnya.
“Pada tanggal 15 Oktober 2026 Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Abdul Hakim selaku Komisaris Independen Perseroan yang akan berlaku efektif terhitung sejak disetujui Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya,” demikian keterangan dalam dokumen keterbukaan informasi Elnusa.
Penyampaian informasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi perusahaan tercatat, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia.
Adapun regulasi yang menjadi dasar penyampaian informasi tersebut antara lain POJK Nomor 33/POJK.04/2014 mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik.
Selain itu, perseroan merujuk pada Peraturan BEI Nomor I-E mengenai kewajiban penyampaian informasi serta Anggaran Dasar PT Elnusa Tbk.
Dengan adanya pengunduran diri tersebut, perubahan susunan Dewan Komisaris Elnusa masih menunggu keputusan pemegang saham melalui pelaksanaan RUPS mendatang.
