Jakarta, TopBusiness – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Lovina Beach Brewery Tbk (STRK) mulai Kamis (22/10/2026). Langkah tersebut diambil menyusul peningkatan harga kumulatif saham perseroan yang dinilai signifikan.
Pjs. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan, menyampaikan bahwa suspensi dilakukan dalam rangka cooling down sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap investor di pasar modal.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Lovina Beach Brewery Tbk (STRK), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham STRK pada tanggal 22 Oktober 2026,” ujar Endra dalam pengumuman resmi BEI, Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan Pengumuman Nomor Peng-SPT-00219/BEI.WAS/10-2026, penghentian sementara perdagangan saham STRK berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Endra menjelaskan, kebijakan suspensi tersebut bertujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mencermati informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi.
Dengan adanya penghentian sementara perdagangan, investor diharapkan dapat mempertimbangkan secara matang berbagai informasi terkait kondisi dan perkembangan perseroan.
BEI juga mengingatkan seluruh pihak yang berkepentingan agar senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Lovina Beach Brewery Tbk.
Langkah suspensi ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan perdagangan BEI dalam menjaga perdagangan saham yang teratur, wajar, dan efisien, sekaligus memberikan perlindungan kepada investor dari risiko pengambilan keputusan investasi yang tidak didasarkan pada informasi memadai.
