Jakarta, TopBusiness – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pembukaan kembali perdagangan saham PT Lovina Beach Brewery Tbk (STRK) setelah sebelumnya mengalami penghentian sementara perdagangan atau suspensi.
Berdasarkan pengumuman BEI Nomor Peng-UPT-00226/BEI.WAS/10-2026 tertanggal 22 Oktober 2026, perdagangan saham STRK kembali dibuka mulai Jumat, 23 Oktober 2026.
Pembukaan kembali perdagangan tersebut berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
“Suspensi atas perdagangan saham PT Lovina Beach Brewery Tbk (STRK) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai tanggal 23 Oktober 2026,” demikian keterangan BEI dalam pengumuman resminya.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman sebelumnya, yakni Nomor Peng-SPT-00219/BEI.WAS/10-2026 tertanggal 21 Oktober 2026, mengenai penghentian sementara perdagangan saham STRK.
Dengan dicabutnya suspensi tersebut, investor kini dapat kembali melakukan transaksi jual beli saham STRK di pasar reguler maupun pasar tunai sesuai mekanisme perdagangan yang berlaku di BEI.
Kembalinya saham STRK ke lantai perdagangan berpotensi menjadi perhatian pelaku pasar, terutama investor yang sebelumnya tidak dapat memperdagangkan saham tersebut selama masa suspensi.
Meski demikian, investor tetap perlu mencermati pergerakan harga saham, volume transaksi, serta perkembangan informasi terbaru dari perseroan sebelum mengambil keputusan investasi.
Pengumuman pembukaan kembali perdagangan saham STRK ditandatangani secara elektronik oleh Pjs. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Endra Febri Styawan dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A.
