Jakarta, TopBusiness—PT Bumi Serpong Damai, Tbk., (kode saham: BSDE), anggota kelompok usaha Sinar Mas Land, telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB)tanah Kavling (PPJB). Dalam hal itu, entitas anak BSDE yaitu PT Surya Inter Wisesa (SIW) menandatangani PPJB dengan PT SMPlus Cakrawala Cipta Gemilang (SMCCG) pada tanggal 26 Oktober 2026.
Hal itu dijelaskan oleh Direktur Bumi Serpong Damai, Hermawan Wijaya, dalam keterbukaan informasi untuk bursa saham (28/10/2026).
SIW merupakan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi dan Kesehatan Internasional Banten (KEK ETKI), yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024 pada 7 Oktober 2024.
KEK ETKI dikembangkan sebagai kawasan strategis yang mengintegrasikan empat sektor utama, yaitu edukasi, layanan kesehatan, digital dan ekonomi kreatif, guna mendukung investasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Hermawan menjelaskan, PPJB tersebut mencakup perikatan jual beli tanah kavling milik SIW kepada SMCCG seluas sekira 166.261 m², yang terletak di D-Hub Special Economic Zone, BSD City, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Melalui PPJB ini, SIW mengoptimalkan pemanfaatan aset tanah sebagai bagian dari upaya pengembangan ekosistem bisnis di KEK ETKI. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan aktivitas usaha di kawasan tersebut, meningkatkan nilai tambah aset, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi SIW dan BSDE.
Hermawan Wijaya menyampaikan, “BSDE senantiasa mendorong pengelolaan aset dan pengembangan usaha entitas anak dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta penciptaan nilai jangka panjang bagi BSDE, SIW dan para pemangku kepentingan.”
Melalui langkah ini, SIW diharapkan dapat terus memerkuat pengelolaan portofolio asetnya dan mendukung strategi pertumbuhan BSDE secara berkelanjutan.
