Jakarta, TopBusiness – PT Avia Avian Tbk (IDX: AVIA), emiten manufaktur cat dekoratif, memperoleh Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan masa berlaku lima tahun. Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya perseroan memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus memastikan seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari partisipasi perseroan dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha, termasuk melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan yang diselenggarakan KPPU pada 3–4 Agustus 2026 di Sidoarjo.
Presiden Direktur PT Avia Avian Tbk, Wijono Tanoko, mengatakan kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan secara konsisten di seluruh wilayah operasional perusahaan.
“Pertumbuhan bisnis harus berjalan seiring dengan integritas. Kami ingin memastikan bahwa kekuatan jaringan distribusi dan daya saing perusahaan dibangun melalui inovasi, kualitas produk, serta pelayanan yang memberikan nilai bagi pelanggan. Prinsip persaingan usaha yang sehat harus menjadi pedoman nyata dalam setiap keputusan dan tindakan seluruh insan Avian,” ujar Wijono dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2026).
Menurut Wijono, penerapan program tersebut menjadi landasan bagi perseroan untuk membangun sistem kepatuhan yang terstruktur dan berkelanjutan di seluruh organisasi.
Hal ini dinilai penting mengingat Avian saat ini mengelola 182 titik distribusi yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia serta mempekerjakan lebih dari 9.000 karyawan. Dengan cakupan bisnis tersebut, perusahaan perlu memastikan setiap keputusan dan aktivitas komersial berlandaskan prinsip persaingan yang sehat serta hubungan bisnis yang profesional dan bertanggung jawab.
Melalui Program Kepatuhan Persaingan Usaha, perseroan juga memperkuat kerangka pengendalian internal untuk mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi risiko pelanggaran persaingan usaha.
Implementasinya mencakup penyusunan pedoman kepatuhan, sosialisasi dan pelatihan, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan. Langkah tersebut ditujukan untuk menjadikan pemahaman mengenai persaingan usaha sebagai bagian dari praktik kerja sehari-hari, mulai dari pengambilan keputusan manajemen hingga aktivitas penjualan, distribusi, dan interaksi dengan mitra usaha.
Wijono menambahkan, konsistensi penerapan menjadi faktor penting dalam memastikan standar integritas dan kepatuhan berjalan di seluruh wilayah, fungsi, serta jenjang organisasi.
“Penetapan dari KPPU ini menjadi dorongan untuk terus memperkuat budaya kepatuhan. Komitmen kami adalah menerjemahkan pedoman menjadi tindakan yang dipahami dan dijalankan secara konsisten, dari tingkat manajemen hingga tim di lapangan,” tegasnya.
Bagi Avian, penetapan tersebut sekaligus menjadi langkah dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), serta menjaga keberlanjutan usaha melalui praktik bisnis yang berintegritas dan bertanggung jawab.
