Jakarta, BusinessNews Indonesia – Bank Indonesia (BI) dan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan sedang menjajaki pengenaan pajak aliran modal keluar (outflow) dan masuk (inflow). Namun, kebijakan itu bukan sebagai bentuk kontrol devisa oleh pemerintah.
“Saya komunikasi dengan Menteri Keuangan, bisa ngga sekarang pajak imbal hasil diterapkan. Semakin pendek modal masuk dan keluar maka semakin tinggi pajaknya dan sebaliknya. Semakin lama (bertahan) di Indonesia maka pajak rendah,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo di kantornya, Rabu (6/6/2018).
“Ini bukan kontrol devisa. Tapi pengelolaan devisa. Ini ada dalam guideline IMF. Di mana pengelolaan boleh dilakukan setelah disiplin moneter prudent yang dilakukan bank sentral dan disiplin fiskal memang kurang bisa atasi dampak negatif dari keluar masuk modal asing. Itu prinsip dasarnya. Kedua, pengelolaan harus targeted dan punya jagka waktu tertentu,” kata Perry.
“Makanya kita sempat berlakukan minimum holding period di SBN (Surat Berharga Negara). Nah selain itu ada kebijakan negara lain seperti pajak imbal hasil atas aliran modal.
Namun, kata Perry, penerapan pajak modal masuk dan keluar ini masih dalam tahap kajian. Kebijakan soal aliran modal baru bisa dilakukan jika memang Indonesia masuk kriteria krisis.
