Jakarta, BusinessNews Indonesia—Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono menekankan pentingnya keselamatan konstruksi dalam membangun dan menjaga kredibilitas, baik sebagai seorang engineer, pelaksana maupun penyedia jasa.
“Kami terus meningkatkan kedisiplinan masyarakat jasa konstruksi melaksanakan ketentuan K3 konstruksi,” ujarnya di Jakarta belum lama ini.
Dalam rangka peningkatan keselamatan pada konstruksi tersebut Kementerian PUPR mengajak seluruh elemen masyarakat jasa konstruksi untuk terus memberikan perhatian serius terhadap K3 konstruksi. “K3 harus menjadi budaya kerja yang dilaksanakan dengan disiplin, karena sektor ini memiliki risiko tinggi terkait keselamatan dan kesehatan baik bagi para pekerja maupun masyarakat,” ucap Menteri Basuki.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin, mengatakan bahwa upaya yang dilakukan salah satunya adalah mendorong BUMN karya menjadi yang terdepan dalam penerapan K3.
”Kami mendorong BUMN memekerjakan tenaga kerja bersertifikat dan memiliki disiplin dalam melaksanakan SOP yang telah ditetapkan. Para BUMN agar bersinergi dan saling mengomunikasikan informasi dengan BUMN lain, khususnya terkait dengan cara melaksanakan K3 dengan baik,” ujar Syarif saat membuka acara Penandatanganan Komitmen K3 Konstruksi dan Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi di Jakarta.
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut pencanangan Gerakan Nasional Keselamatan Konstruksi oleh Menteri PUPR pada Januari 2018 demi terciptanya zero accident.
Penandatanganan komitmen tersebut bertujuan memastikan bahwa seluruh pekerjaan konstruksi memenuhi enam aspek yakni memenuhi aturan K3 konstruksi, menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat, peralatan yang memenuhi standar kelaikan, material yang memenuhi standar mutu, teknologi yang memenuhi standar, dan melaksanakan pekerjaan sesuai standar operasi dan prosedur.
Selanjutnya, Syarif berharap agar seluruh kontraktor BUMN dapat mengajak kontraktor non-BUMN untuk bersama-sama melaksanakan K3 dengan baik.
“Proyek konstruksi yang dikerjakan oleh BUMN dan Swasta harus mencakup kerja sama manajemen, sehingga learning by doing dapat dilakukan dalam melaksanakan pekerjaan di lapangan,” ujarnya.
Sementara untuk sertifikasi ahli K3 konstruksi diikuti oleh 45 orang dari jajaran direksi dan pimpinan di BUJK BUMN Karya. “Tenaga Ahli yang memiliki sertifikat ahli K3 harus hadir dalam penandatanganan kontrak dan betul-betul terlibat di lapangan. Jika tidak, maka bisa dibatalkan menjadi pemenang lelang. Dengan demikian akan memacu penggunaan tenaga kerja bersertifikat ahli K3,” tegasnya.
Syarif juga mengatakan, bahwa unsur K3 harus tercantum dalam komponen pembiayaan tersendiri dalam kontrak, dengan tidak menjadi bagian dari biaya umum. Hal ini menurutnya harus dimulai sejak pelelangan dan menjadi komponen yang dipertandingkan.
“Jika dibebankan di biaya umum akibatnya K3 tidak jadi prioritas,” terang Syarif.
