Jakarta, BusinessNews Indonesia – Dalam rangka penerapan global best practice, pihak Self Regulatory Organization (SRO), terutama Bursa Efek Indonesia (BEI) serius untuk memperpendek masa penyelesaian transaksi perdagangan di pasar modal.
Rencananya, BEI bersama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan mengubah siklus penyelesaian transaksi bursa dari semula T+3 menjadi T+2.
Menurut Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi, rencana implementasi kebijakan percepatan penyelesaian transaksi itu pada 26 November 2018 nanti.
“Jadi pemendekan masa transaksi ini perlu ada pembiasaan dulu. Langkah ini diperlukan untuk antisipasi kemungkinan adanya default atau kegagalan penyerahan saham,” kata Hasan, di Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Dia menegaskan, langkah BEI tersebut sebagai antisipasi terkait ketersediaan efek pada pelaksanaan penyelesaian percepatan transaksi tersebut. Sehingga yang perlu diantisipasi adalah mencegah gagal serah akibat penumpukan saham pada waktu 26 November 2018 tersebut.
Dari antisipasi tersebut, lanjut dia, yang paling penting adalah adanya ketersediaan saham yang dapat dipinjam oleh investor atau pelaku usaha.
“Makanya ketersediaan barang itu harus ada. Nantinya kita akan siapkan semacam keranjang barang yang bisa dipinjam dan dilihat jauh-jauh hari,” jelas dia.
Untuk itu, kata dia, pihak BEI akan mengajak otoritas yang berwenang untuk mengatur proses percepatan penyelesaian transaksi tersebut.
“Kami dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sedang pastikan ketersediaan pinjam-meminjam efek. Kita akan gandeng seluruh pihak terkait seperti intermediary dan para nasabah institusi,” jelasnya.
Dia menambahkan, dari survei para pelaku pasar telah menyatakan kesiapan atas percepatan transaksi yang akan dilaksanakan pada akhir November nanti itu. Kata dia, pihak Anggota Bursa (AB), Bank Pembayaran dan lainnya sudah menyatakan kesiapannya.
Sebelumnya pihak BEI sudah mrnyatakan, penerapan percepatan transaksi ini memberikan manfaat bagi industri pasar modal, yaitu dalam meningkatkan harmonisasi antar Bursa secara global. Sehingga memudahkan transaksi efek lintas bursa/negara.
