TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Eks Petambak Dipasena Tunggu BRI-BNI Restrukturisasi Utang

Nurdian Akhmad
13 May 2014 | 18:20
rubrik: Finance
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, businessnews.id — Koperasi Bumi Dipa yang menaungi lebih dari 7.512 petambak udang eks-Dipasena telah menyatakan komitmen menyelesaikan utang di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

“Kami telah layangkan surat tentang komitmen petambak untuk menyelesaikan permasalahan mengenai kredit investasi dan kredit modal kerja pada BRI dan BNI,” ucap Ketua Koperasi Bumi Dipasena, Thowilun, dalam keterangan persnya (13/5/2014).

Ia menjelaskan bahwa kredit tersebut pada dasarnya tidak dinikmati secara langsung oleh petambak, namun dikuasai oleh PT Aruna Wijaya Sakti/Charoen Phokpand Group (PT AWS/CPP). AWS/CPP menjadi penerima dan penjamin (avalis) kredit tersebut sebagai konsekuensi dari perjanjian kemitraan inti-plasma yang menjadi modal melakukan revitalisasi. Namun itu tidak pernah dilaksanakan oleh AWS/CPP.

Surat petambak ini merupakan tindak lanjut dari hasil mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 4 Mei 2012 yang dihadiri petambak, pihak bank, dan AWS/CPP.

Pada mediasi tersebut, petambak menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan kredit yang disambut kesediaan pihak BRI dan BNI untuk melakukan restrukturisasi utang petambak. Akan tetapi hingga saat ini, belum ada langkah nyata dari pihak BRI maupun BNI untuk menindaklanjuti hasil mediasi tersebut. Kondisi ini tentu saja menimbulkan ketidakpastian bagi petambak saat ini.

Terdapat ribuan petambak udang eks-Dipasena yang terpaksa menandatangani perjanjian akad kredit dengan BNI dan BRI. Status utang kredit tersebut menjadi beban kepada petambak, namun petambak tidak pernah menguasai secara langsung dan tidak pernah mendapatkan status laporan utang. Padahal setiap panen udang, akan dipotong sebesar 20% dari sisa hasil usaha untuk melunasi hutang.

Sebagaimana diketahui, AWS/CPP telah gagal melaksanakan kewajiban revitalisasi pertambakan udang eks-Dipasena sebagaimana yang diperjanjikan dalam penjualan aset eks Dipasena oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

BACA JUGA:   Gandeng TaniHub, BRI Agro Perkuat Layanan Perbankan dalam Program Indonesia Tani

Kegagalan revitalisasi menimbulkan kekecewaan bagi petambak yang berujung pada polemik pemutusan hubungan kemitraan. Merespons hal ini, secara sepihak AWS/CPP menggugat 385 orang petambak dengan dalil telah ingkar janji (wanprestasi) dengan salah satunya karena tidak beritikad melunasi utang kredit yang tidak pernah jelas statusnya.

Pasca-berakhirnya hubungan kemitraan dengan AWS/CPP, saat ini kegiatan usaha budidaya pertambakan udang di Bumi Dipasena, Lampung, telah berjalan kembali secara normal.

Untuk mendukung kegiatan budidaya tersebut, telah dibentuk suatu badan usaha koperasi dengan nama Koperasi Petambak Bumi Dipasena (KPBD) yang berfungsi sebagai wadah ekonomi bagi petambak dalam melakukan budidaya udang secara lebih adil dan baik. Petambak juga melakukan rehabilitasi sarana dan prasarana pertambakan secara swadaya di bawah Program Revitalisasi Mandiri, demikian menurut keterangan pers itu. (ZIZ)

EDITOR: DHI

 

Previous Post

11 Calon Pembeli Mutiara Lolos Prakualifikasi

Next Post

CSS UI Tak Rencana Tarik Uji Materi Kekayaan BUMN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR