
Jakarta, businessnews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di 14 Mei 2014, menerbitkan surat edaran yang mencabut izin membeli kembali saham (buy back) dalam kondisi pasar fluktuatif signifikan. Sebab, indikator pasar menunjukkan bahwa kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak lagi mengalami tekanan, juga tidak berfluktuasi signifikan.
“Hal itu didukung oleh kondisi perekonomian baik regional maupun nasional yang menunjukkan pertumbuhan dan tren perkembangan yang positif,” kata Deputi Komisioner OJK Bidang Manajemen Strategis I, Lucky Fathul, dalam keterangan pers di hari itu.
Dengan pencabutan itu, emiten tidak dapat lagi melakukan buy back saham secara langsung berdasarkan peraturan sebelumnya yakni POJK Nomor 2/POJK.04/2013—dilandasi oleh Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2013. Akan tetapi, buy back harus melalui RUPS (rapat umum pemegang saham).
Namun, emiten yang sudah melakukan buy back berdasarkan peraturan lama sementara prosesnya belum berakhir, bisa terus menyelesaikannya.
“Program buy back itu harus selesai dalam jangka waktu tiga bulan seperti diatur dalam POJK itu,” dia menjelaskan. (ZIZ)
EDITOR: DHI