TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Kisruh AISA, Dirut Klaim Tak Ada Pergantian Direksi

Busthomi
20 August 2018 | 17:26
rubrik: Business Info
Kisruh AISA, Dirut Klaim Tak Ada Pergantian Direksi

Jakarta, BusinessNews Indonesia – Direktur Utama PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) Joko Mogoginta mengklaim hingga saat ini tidak ada pergantian dewan direksi dan menilai keputusan dewan komisaris tidak sah.

Hal ini ditegaskan Joko menanggapi hasil rapat Dewan Komisaris pada10 Agustus 2018 lalu yang menyebutkan, dekom melakukan pergantian dewan direksi AISA. Bahkan, dekom meminta dewan direksi untuk mengembalikan seluruh aset-aset, password, dokumen-dokumen perseroan dalam jangka waktu 2X24 jam.

Joko berpendapat, keputusan dekom tidak sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 27 Juli 2018. Pasalnya, tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan dekom telah mengambil keputusan untuk memberhentikan dewan direksi.

“Keputusan itu hanya intepretasi dekom tanpa mengacu hasil keputusan RUPST itu,” kata Joko, di Jakarta, Senin (20/8/2018).

Sebelumnya, RUPST tersebut berjalan deadlock dengan ditolaknya laporan keuangan perseroan oleh oara pemegang saham menyusul kisruh perseroan hingga direksi lama ada yang sempat dipolisikan.

Menurut Joko, kisruh pada RUPST lalu, terjadi karena dua hal. Pertama, perhitungan suara yang tidak sesuai sehingga menyebabkan dispute antara pihak Trophy 2014 Investor Limited dan Primanex Limited.

Kedua, poin agenda keemoat tentang perubahan direksi diganti oleh Jaka Prasetya, salah seorang Komisaris TPS Food.

“Dua dispute diintepretasikan dekom dan diragukan kebenarannya sehingga harus kembali kepada berita acara,” kata Joko.

Berita acara yang disampaikan notaris, kata dia, tidak menyebutkan adanya keterangan yang jelas mengenai voting pergantian direksi. Pimpinan rapat tidak pernah melakukan voting pergantian direksi melainkan hanya melakukan voting atas usulan Jaka Prasetya itu.

Joko menambahkan, intepretasi dewan komisaris akan mempunyai implikasi hukum. “Dewan direksi akan melakukan langkah hukum untuk menegakkan haknya dalam perseroan,” ancam dia.

BACA JUGA:   Penanganan Longsor Tol Semarang-Solo

Dalam RUPST 27 Juli 2018, dewan direksi melakukan walkout di tengah rapat sehingga telah terjadi deadlock.

Sebelumnya, Serikat Pekerja PT TPS Food yang tergabung dalam Paguyuban Karyawan Tiga Pilar Bersatu menyampaikan mosi tidak percaya kepada Wakil Komisaris dan anggota Komisaris yakni Kang Hongkie, Jaka Prasetya, dan Hengky Koestanto.

Syahroni, Ketua Paguyuban Karyawan Tiga Pilar Bersatu menilai keputusan dewan komisaris itu cacat hukum.

Berdasarkan Pasal 4A Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 16/2016 tentang Tata cara penggunaan tenaga kerja asing yang berbunyi: Pemberi kerja tenaga kerja asing yang berbentuk penanaman modal dalam negeri dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan jabatan Komisaris.

“Masalahnya, anggota komisaris PT TPS Food Tbk Jaka Prasetya merupakan warga Singapura. Hal ini membuat seluruh kesepakatan komisaris bernilai cacat hukum dan tidak berlaku,” kata Syahroni.

Tags: TPS food
Previous Post

OJK dan BEI Diminta Objektif Terhadap Kasus BFIN

Next Post

Konsumen Global Cari Produk Permudah Hidup

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR