TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK dan IJK Siapkan Skema Pembiayaan Khusus Industri Pariwisata

Busthomi
30 August 2018 | 11:45
rubrik: Business Info
OJK Cabut Izin BPR Mega Karsa Mandiri

FOTO: istimewa

Jakarta, BusinessNews Indonesia – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyebut OJK dan Industri Jasa Keuangan (IJK) bakal memfasilitasi kebutuhan pembiayaan di industri pariwisata.

Pembiayaan tersebut bisa dikucurkan untuk pembangunan infrastruktur daerah wisata dan penyediaan pembiayaan di UMKM sektor pariwisata.

“OJK dan IJK siap mendorong kemajuan industri pariwisata dengan berbagai skema pembiayaan baik dari perbankan, pasar modal dan nonbank,” jelas Wimboh dalam keterangan resminya, Kamis (30/8/2018)

Untuk mewujudkan itu, kata Wimboh, OJK menggekar Rapat Koordinasi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Bank Indonesia (BI).

Rakor tersebut dipimpin Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pangaribuan dan Gubernur BI Perry Warjiyo serta mengundang Menteri Pariwisata, Menteri Perhubungan, Menteri PUPR dan Wakil Menteri Keuangan serta sejumlah kepala daerah.

Menurut Wimboh, pengembangan daerah wisata membutuhkan sumber pembiayaan yang cukup besar, sehingga butuh dukungan pembiayaan dari Industri Jasa Keuangan itum

“Penyediaan pembiayaan ini tak hanya dari perbankan melalui kredit ke sektor pariwisata, tetapi juga lewat instrumen pasar modal seperti Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), blended finance dan obligasi daerah,” jelas dia.

Selain itu, ujar dia, OJK juga akan meningkatkan peran investasi dari lembaga dana pensiun dan asuransi ke instrumen pasar modal, penerbitan asuransi perjalanan wisata, pembiayaan untuk UMKM melalui KUR Pariwisata dan Platform Fintech peer to peer lending dan equity crowdfunding.

“Makanya dalam Paket Kebijakan Agustus 2018 OJK telah menerbitkan di minggu lalu dengan memberikan berbagai penyesuaian di ketentuan OJK untuk mendorong penyaluran pembiayaan ke sektor pariwisata ini,” ujar Wimboh.

OJK sudah mengeluarkan dua ketentuan terkait kebijakan mendorong industri pariwisata yaitu POJK No.15/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa (POJK BMPK).

BACA JUGA:   Garuda Indonesia Batalkan Kontrak Bombardier CRJ 1000

Serta POJK No.17/POJK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor berdasarkan Modal Inti Bank (Perubahan POJK Kegiatan Usaha).

Dua POJK itu merupakan bagian dari Paket Kebijakan Agustus 2018 OJK bersama dua POJK dan satu Surat Edaran OJK yang bertujuan mendorong pertumbuhan kredit sektor prioritas yaitu sektor perumahan dan sektor pariwisata serta meningkatkan devisa melalui penyediaan dana berorientasi ekspor.

Tags: ojkPariwisata
Previous Post

Melantai di Bursa, Saham MOLI Oversubscribe

Next Post

Lintasarta & LPIK-ITB Kembali Gelar Appcelerate 2018

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR