Jakarta, BusinessNews Indonesia – Salah satu perusahaan tambang yang menjaid bagian dari holding BUMN tambang, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) telah merampungkan proses rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Tahap I.
Langkah ini sebagai bentuk dari komitmen perusahaan yang memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “DAS yang telah selesai direhabilitasi oleh PTBA itu memiliki total luas secara keseluruhan sebanyak 453 hektar,” ujar Sekretaris Perusahaan PTBA, Suherman, dalam keterbukaan informasi, Selasa (4/9/2018).
Lahan seluas itu mencakup Hutan Lindung Bukit Jambul Gunung Patah Desa Pengentaan, Mulak Ulu, Kab. Lahat seluas 100 hektar. Kemudian Bukit Jambul Asahan Desa Kota Padang, Kab. Muara Enim dan Desa Gunung Agung, Semende Darat Tengah, Kab. Muara Enim seluas 260 hektar. Serta fasilitas umum seluas 93 hektar.
Berdasarkan berita acara hasil penilaian keberhasilan penanaman oleh tim terpadu yang ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 9 Agustus 2018, kata dia, penanaman rehabilitasi DAS PTBA tahap I seluas 453 hektar dan dinyatakan berhasil. Hal ini dengan standar keberhasilan mengacu pada (P.87/2016) dengan minimal 700 Batang/Ha pada Hutan Lindung dan 400 Batang/Ha pada Fasilitas Umum.
Rehabilitasi DAS yang dilakukan oleh PTBA ini sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. P.63/Menhut-II/2011. Pada peraturan itu disebut pemegang IPPKH untuk penggunaan komersial dan ekonomi dikenakan ketentuan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dengan rasio 1:1, ditambah dengan luas rencana areal terganggu dalam kategori L3.
“Rehabilitasi DAS Tahap I yang mencakup hutan lindung seluas 360 hektar ini dilakukan dengan penanaman pohon oleh kelompok tani yang berada di lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS,” ujar dia.
Sedangkan rehabilitasi DAS pada fasilitas umum seluas 93 hektar merupakan lahan TNI AD Rindam II Sriwijaya melalui sistem kerja sama. Luas tahap I sebesar 453 hektar ini sesuai dengan Rancangan Teknis (RANTEK) selama tiga tahun yang dimulai dari penanaman, perawatan tanaman meliputi penyulaman, pemupukan dan pengendalian gulma, serta monitoring keberhasilan penanaman hingga dinyatakan berhasil dengan baik.
Dengan diserahkannya penyelesaian pekerjaan penanaman rehabilitasi DAS Tahap I dari PTBA ke Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), klaim ida, menjadikan PTBA sebagai perusahaan pertama di Sumatera Selatan yang telah menyerahkan penyelesaian rehabilitasi DAS.
Rehabilitasi DAS menjadi bentuk nyata komitmen PTBA sebagai perusahaan energi kelas dunia yang peduli lingkungan. Hal ini diwujudkan melalui kepatuhan perseroan terhadap kewajibannya sebagai pemegang IPPKH yang telah berhasil melaksanakan kegiatan penanaman rehabilitasi DAS tahap I seluas 453 hektar.
Dan terkait keberhasilan rehabilitasi DAS Tahap I seluas 453 tersebut, Direktur Operasi dan Produksi PTBA, Suryo Eko Hadianto menyerahkan penyelesaian pekerjaan penanaman rehabilitasi DAS Tahap I kepada Dirjen PDASHL, Ida Bagus Putera Parthama.
