
Jakarta, businessnews.id — Otoritas Jasa keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan membatasi jumlah utang berbentuk valuta asing (valas) korporasi, khususnya korporasi yang terdaftar di pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB). Pembatasan itu karena total utang korporasi dalam bentuk valas telah mulai mengkhawatirkan, di mana tercatat senilai USD 141 miliar. Hal itu dikatakan oleh Ketuan Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, di Jakarta hari ini.
OJK telah membicarakan rencana itu dengan Kementerian Keuangan RI dan Bank Indonesia. Tingginya utang korporasi dalam bentuk valas juga menarik perhatian OJK. Jika mengacu pada pengaturan di dunia perbankan, adalah persentase tertentu dari modal bank yang menjadi nilai maksimum pinjaman valas.
“Jadi, saya juga ingin menerapkan hal itu pada lembaga keuangan non-bank sehingga akan bisa kita kontrol,” terang dia.
Sebelumnya, Kajian Stabilitas Keuangan Bank Indonesia No. 22 Bulan Maret 2014 menyebutkan, jika dilakukan skenario terburuk dari stress test, akan ada 34 persen utang luar negeri korporasi Indoensia yang gagal bayar.
“Bahwa tingkat kegagalan korporasi kalau terjadi skenario terburuk memang cukup tinggi, 34 persen dari total utang luar negeri swasta,” terang Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah. (ZIZ)
EDITOR: DHI