TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Bunga LPS Naik, Bank Umum 6,5 Persen dan BPR 9 Persen

Nurdian Akhmad
12 September 2018 | 16:18
rubrik: Business Info
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Bank 25 bps

foto: istimewa

Jakarta, BusinessNews Indonesia – Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk periode 13 September 2018 sampai dengan 12 Januari 2019 naik 25 basis poin (bps)  untuk simpan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sementara untuk valuta asing pada bank umum mengalami kenaikan sebesar 50 bps.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, dengan kenaikan itu, tingkat bunga penjaminan di bank umum dalam bentuk rupiah menjadi sebesar 6,50 persen dan valas 2 persen. Sementara untuk bunga penjaminan dalam bentuk rupiah di BPR menjadi 9 persen.

“Kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan itu berlaku untuk periode 13 September 2018 sampai dengan 12 Januari 2019,” kata Halim di kantornya, Rabu 12 September 2018.

Ia menjelaskan, tingkat bunga penjaminan simpanan ditetapkan naik berdasarkan pada beberapa pertimbangan, pertama, tren suku bunga simpanan mulai menunjukkan trend kenaikan dan berpotensi untuk meningkat merespons kenaikan suku bunga kebijakan moneter.

“Terpantau 62 bank yang menjadi rujukan LPS mengalami kenaikan. Suku bunga pasar simpanan rupiah naik 12 bps menjaddi 5,66 persen Agustus sampai September lalu. Sementara untuk suku bunga pasar simpanan valuta asing dari 11 bank benchmark naik 10 bps. Menjadi 0,98 persen,” katanya.

Kemudian, kondisi dan risiko likuiditas, menurutnya relatif stabil meskipun terdapat tendensi meningkat. Selain itu juga, kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) tetap meskipun tekanan nilai tukar dan volatilitas pada pasar keuangan masih belum mereda.

“Merujuk pada PLPS No. 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam satu tahun yaitu pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan,” ungkapnya.

BACA JUGA:   ICRA: Perbedaan Hasil Rating Perusahaan Adalah Wajar

Meski begitu dia mengatakan, dengan mempertimbangkan dinamika pada pasar keuangan yang masih cukup tinggi serta tren kenaikan suku bunga simpanan masih berlangsung, maka LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan.

“Dalam hal ini LPS akan terus melakukan penyesuaian yang diperlukan terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas kondisi ekonomi dan stabilitas sistem keuangan,” paparnya.

Di samping itu, dia juga mengatakan, sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

“Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpanan mengenai tingkat bunga pinjaman simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan,” tutur Halim.

Tags: lpssuku bunga
Previous Post

BNI Syariah Gelar International Islamic Expo 2018

Next Post

Menkeu: Dampak Pelemahan Rupiah bukan Pada Utang, Tapi …

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR