Jakarta, TopBusiness – Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan BI 7-Days Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen.
Deposit facility rate menjadi 5 persen dan suku bunga lending facility sebesar 6,5 persen. Kenaikan suku bunga acuan itu berlaku efektif mulai 28 September 2018.
“Kami memutuskan untuk meningkatkan BI 7-Days Reverse Repo Rate 5,75 persen,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers terkait hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada 26-27 September 2018 di kompleks BI, Jakarta, Kamis (27/9).
Menurut Perry, keputusan tersebut konsisten dengan keyakinan dan upaya BI untuk menurunkan defisit transaksi berjalan dalam batas yang aman dan mempertahankan daya tarik pasar domestik sehingga memperkuat ketahanan eksternal Indonesia di tengah tekanan global yang masih tinggi.
“Upaya tersebut konsisten dengan keyakinan dan upaya BI untuk menurunkan defisit transaksi berjalan,” kata dia.
BI juga mencermati perkembangan ekonomi global maupun domestik. Adapun perkembangan global yang dicermati yaitu kenaikan suku bunga acuan The Fed atau Fed Fund Rate (FFR), ketegangan perdagangan antara AS dengan mitra dagangnya, termasuk dampak perlambatan yang terjadi di Turki.
“BI meyakini ketahanan ekonomi Indoensia cukup kuat, didukung oleh indikator fundamental ekonomi yang sehat, antara lain pertumbuhan ekonomi yang cukup baik, inflasi yang rendah, maupun aspek kondisi sektor keuangan yang membaik,” ujar Perry.
