TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Perbankan Diminta Tidak Lakukan Penawaran via SMS

Nurdian Akhmad
5 June 2014 | 18:20
rubrik: Finance
Muliaman Hadad (Foto: RRI.co.id)
Muliaman Hadad (Foto: RRI.co.id)

Jakarta, businessnews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merasa saat ini masyarakat pengguna telepon genggam telah cukup terganggu dengan adanya penawaran produk perbankan melalui short message service (SMS).

“Kami sudah keluarkan surat edaran kepada bank yang melakukan kontrak dengan perusahaan telekomunikasi tentang penawaran itu,“ terang Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, di Jakarta (4/6/2014).

Pihak OJK merencanakan sanksi tegas terhadap yang terus menawarkan produk melalui SMS. Namun saat ini, OJK melakukan persuasi terlebih dahulu ke lembaga keuangan karena ada isu perlindungan konsumen didalamnya. “

Itu nanti kita lakukan pembinaan. Yang memberi pekerjaan ini kan lembaga keuangannya. Kita bendung di pusatnya,” kata Muliaman.

Menurut Muliaman, pemberian binaan langsung terhadap pusat, lantaran sebagai bendungan terhadap tindakan yang sama yang akan dilakukan oleh PUJK (pelaku usaha jasa keuangan) lainnya.

“Kita akan terus pantau. Kita akan lihat ini bisa efektif atau tidak. Kita akan terus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mencari cara yang paling baik,” tambahnya.

Oleh karena itu, dengan dikeluarkannya surat edaran mengenai pelarangan penjualan produk melalui SMS, sebagai payung hukum yang jelas.

“Kami sedang berusaha berbicara dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi terkait bagaimana yang efektif. Kita coba bagaimana, agar tak ada yang terganggu. Kita harap PUJK bisa mematuhi,” tukasnya.

Dia pun menyatakan, konsumen PUJK yang merasa resah atas adanya telemarketing melalui SMS maupun melalui telepon bisa meminta dikelompokkan sebagai nasabah yang tak mau di hubungi melalui telepon selular.

OJK tengah mengkaji adanya fasilitas don’t call registry. “Kami akan menampung konsumen PUJK yang tidak mau dihubungi melalui telepon untuk penawaran produk jasa keuangan. Kami tengah mencari cara efektif membuat fasilitas itu.”

BACA JUGA:   Astra Life Luncurkan AVA Proteksi Penyakit Kritis

Upaya di atas, tambah dia, merupakan respons OJK atas banyaknya keluhan konsumen yang merasa terganggu. “Saya sudah banyak aduan dari masyarakat, sehingga saya mulai dengan surat edaran, kemudian dengan cara lain seperti fasilitas don’t call registry itu.” (Abdul Aziz)

Editor: Achmad Adhito

Previous Post

Hakim Agama akan Dibekali Pengetahuan Keuangan Syariah

Next Post

Sewa Kantor CBD Mahal, Nariba Office Dibangun di Mampang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR