Jakarta,TopBusiness—Penyaluran kredit konsumsi diperkirakan masih longgar pada kuartal keempat tahun 2018. Itu terutama pada KPR dan KPA, seiring kebijakan Bank Indonesia melonggarkan aturan LTV (loan to value) kredit tersebut.
Hal itu dijelaskan dalam ringkasan eksekutif Survei Perbankan Triwulan Ketiga Tahun 2018, yang dipublikasikan Bank Indonesia belum lama ini.
Dijelaskan dalam ringkasan itu bahwa, responden kalangan perbankan, memerkirakan bahwa di kuartal keempat, pengetatan penyeluran kredit terutama dilakukan ke kredit investasi dan kredit modal kerja.
Yakni pada aspek plafon kredit, premi kredit berisiko, dan jangka waktu pemberian kredit.
Perkiraan meningkatnya pertumbuhan kredit pada triwulan keempat 2018 juga disertai standar penyaluran kredit yang akan lebih ketat.
Hal ini tercermin dari Indeks Lending Standard sebesar 17,7%, lebih tinggi dari 3,8% pada periode sebelumnya.
Penulis/Editor: Achmad Adhito