Jakarta, TopBusiness – Nasib penyelesaian pembuatan dua kapal tanker minyak milik PT Pertamina (Persero) oleh PT Multi Ocean Shipyard (MOS) kembali molor dari perjanjian awal.
Langkah MOS yang merupakan anak usaha dari PT Soechi Lines Tbk (SOCI) itu dianggap menyalahi kontrak, sehingga berpotensi terkena denda. Kondisi tersebut tentu akan membuat saham SOCI ditinggalkan investor karena penuh risiko.
Hal ini disebutkan oleh pengamat pasar modal Alfred Nainggolan dalam diskusi ‘Kisruh Industri Galangan Kapal’ dengan studi kasus pengadaan dua kapal bertonase 17.500 DWT milik PT Pertamina, di Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Menurut Alfred, denda yang akan didapat oleh sebuah emiten akan menjadi momok bagi investor. Karena hal itu bukan terkait besar-kecilnya denda, melainkan masalah ketidakpastian. Ini yang ditakutkan para investor.
“Ini (denda) bukan hanya angka. Tapi masalah uncertainly. Karena selama ini, pasar terkendala dengan informasi anak usaha SOCI yang tengah membuat dua kapal milik Pertamina itu,” jelas Alfred.
Seperti diketahui, MOS sendiri sedang membangun tiga kapal tanker pesana milik Pertamina, yakni satu kapal perintis untuk Satuaan Kerja Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Laut Pusat dan dua kapal kenavigasian untuk Satuan Kerja Pengembangan Kenavigasian Pusat.
Satu kapal sudah serah terima, sekalipun tetap molor dari jadwal waktu serah terimanya. Sedang dua lagi masih belum jelas kapan akan dirampungkan.
Hal itu, tegas dia, berindikasi akan adanya denda yang diberikan Pertamina ke anak usaha SOCI itu. “Ini tentu akan ada dampak kerugian financial yang terjadi akibat penundaan tersebut. Apalagi kliennya itu Pertamina, yakni salah satu BUMN. Kalau rugi bisa berdampak kerugian negara,” ujarnya.
Alfred juga mencontohkan kasus hukum yang pernah dialami PT Nusa Konstruksi Enjiring Tbk (DGIK) yang akhirnya bermuara pada denda yang diterima perseroan sebanyak Rp50-70 miliar dan itu menjadi sentimen negatif pasar.
“Sekarang ini saham SOCI sudah banyak sentimen negatif. Mulai dari sentimen minyak dunia, fundamental perusahaan, tersangkut PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), dan ditambah sentimen sanksi denda itu. Karena ada potensi kerugian Pertamina,” tutur dia.
Lebih jauh dia menjelaskan, saat ini komposisi kepemilikan saham di SOCI juga terus berubah seiring terbelit kasus MOS tersebut. Beberapa investor jangka panjang seperti dana pensiun, pelan-pelan melepas kepemilikan saham SOCI ini.
“Mereka lihat sudah tidak nyaman lagi karena terpengaruh saham MOS. Dan kini per 2018 yang tersisa adalah investor korporasi dan individu,” kata dia.
Di tempat yang sama, pengamat perkapalan ITS, Wasis Dwi Aryawan menambahkan, soal denda memang sangat tergantung dari isi kontrak yang mereka tandatangani. Namun karena yang digandeng MOS adalah Pertamina, maka sudah pasti akan ada denda yang diberikan.
“Pertamina itu kalau membuat kontrak pasti sangat rigid (ketat) dan menguntungkannya. Karena Pertamina ingin aman. Dan bisa jadi ada dua denda. Denda keterlambatan serah terima kapal dan denda performa kapal,” jelas Wasis.
Soal denda performa kapal ini, Wasis sendiri ragu dengan kemampuan MOS untuk bisa membuat kapal beryonase besar. “Karena mereka (MOS) tidak punya pengalaman. Nature business-nya itu shifting company, jadi akan pengaruh ke performa kapalnya,” ujar dia.
Ketua Indonesian Governance Profesionals Association, Hendy Fakhrudin menegaskan, dilihat dari laporan keuangan SOCI ada indikiasi emiten ini tidak transoaran. Hal yang dia maksud adalah tak ada beban risiko yang dicantumkan.
“Padahal kalau emiten yang baik, itu ada top ten risk yang dimasukkan di laporan keuangan. Karena hal itu dari sisi governance lebih baik dan pasar lebih confident,” tandas dia.
Penulis: Tomy
