TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Didenda KPPU Rp 2,8 Miliar, Sari Roti Klaim Tak Ganggu Kinerja

Busthomi
29 November 2018 | 17:21
rubrik: Business Info
Bangun Dua Pabrik, ROTI Andalkan Dana Publik Rp 1,4 Triliun

foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) belum lama ini dijatuhi denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp2,8 miliar.

Denda produsen roti terkenal, Sari Roti itu disebabkan oleh adanya keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham (akuisisi) terhadap PT Prima Top Boga (PTB).

Terkait putusan KPPU itu, pihak manajemen Sari Roti enggan disalahkan. Makanya mereka keberatan dengan denda itu dan bakal mengajukan banding.

“Perusahaan bersama dengan kuasa hukum kami mempertimbangkan untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut,” kata Sekretaris Perusahaan ROTI, Sri Mulyana dilansir dari keterbukaan informasi, Kamis (29/11/2018).

Dia berdalih, bahwa pihaknya telah melaporkan proses akuisisi tersebut kepada KPPU pada 29 Maret 2018 lalu.

Karena Sari Roti dan PTB merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), kata dia, maka perseroan melaporkan akuisisi itu setelah mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 Maret lalu.

“Berarti kan masih dalam kurun waktu 30 hari kerja, terhitung sejak mendapatkan izin/persetujuan dari BKPM itu,” kilah dia.

Meski didenda cukup besar dan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) terpengaruh, perseroan mengklaim bahwa proses dan keputusan KPPU itu tidak mengganggu jalannya kegiatan operasional perseroan.

Pihak manajemen mengurai atas rangkaian proses akuisis itu. Pada 23 November 2017, ROTI dan PTB menandatangani perjanjian kerja sama dalam conditional shares subscription agreement dan shareholders agreement dengan PTB serta para pemegang saham PTB.

Kemudian oada 24 Januari 2018, dilakukan akta pernyataan keputusan rapat No.12 tahun 2018 atas perubahan anggaran dasar, pemegang saham dan pengurus PTB.

Selanjutnya di 9 Februari 2018, terbit surat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM atas akta pernyataan keputusan rapat No.12 tahun 2018 atas perubahan anggaran dasar, pemegang saham dan pengurus PTB.

BACA JUGA:   Hiera Sport di BSD Masuk Penyelesaian Akhir

Setelah itu pada 1 Maret 2018, BKPM memberikan persetujuan atas perubahan pemegang saham PTB. Dan 29 Maret 2018, perseroan telah memberitahukan secara resmi kepada KPPU terkait dengan akuisisi saham PTB. Akhirnya pada 29 Mae
ret 2018 perseroan melakukan pemberitahuan resmi kepada KPPU.

Transaksi senilai Rp 31,49 miliar itu menurut manajemen bertujuan untuk melengkapi dan mensinergikan bisnis ROTI yang bergerak di bidang produk roti segar yang umur simpanannya singkat.

Sedang bisnis PTB bergerak di bidang roti dan pastry beku yang umur simpanannya lebih lama. Hal inibyang belum dimiliki oleh perseroan.

Penulis: Tomy

Tags: sari roti
Previous Post

Seluruh Sektor Menghijau, IHSG Terbang ke 6.107

Next Post

Saham-Waran Ini Distop untuk Cooling Down

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR